Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SK Ditangkap Lantaran Aniaya Tetangganya

Seorang warga desa Temboan Kecamatan Langowan berinisial SK (34) warga Temboan berhasil diamankan oleh tim khusus Polsek Langowan

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
ALPEN MARTINUS
pelaku penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO- Seorang warga desa Temboan Kecamatan Langowan berinisial SK (34) warga Temboan berhasil diamankan oleh tim khusus Polsek Langowan, di perkebunan Desa Temboan, Rabu (30/8).

Lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Melisa Manopo (28) warga Temboan yang terjadi pada hari Senin (28/8) malam di depan rumah korban.

Saat kejadian korban dipukuli menggunakan tangan sebanyak dua kali dan mengena pada bagian kepala, serta mencekik leher korban, serta menendang di bagian perut, sehingga korban harus dilarikan ke RSUD Noongan untuk mendapat perawatan, pasalnya korban saat ini dalam kondisi mengandung.

"Tersangka kami amankan tadi di kebunnya, dan sekarang sementara menjalani proses penyidikan," jelas Iptu Mardy Tumanduk Kapolsek Langowan.

Menurutnya, kejadian tersebut didasari salah paham oleh tersangka."Masalah salah informasi saja, padahal mereka ini bertentangan hanya jarak satu rumah saja," jelasnya.

Beruntung Polsek Langowan segera bertindak untulencari dan menangkap tersangka sehingga tidak terjadi kejadian yang tak diinginkan.

"Kami sudah amankan, keluarga serahkan saja ke Polsek Langowan untuk penanganannya," jelas dia. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved