Kasus PT Conch: Polda Tetap Panggil Beberapa Saksi
Polda Sulut menegaskan bahwa kasus perusakkan yang melibatkan 27 oknum Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow, masih tetap diproses.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulut menegaskan bahwa kasus perusakkan yang melibatkan 27 oknum Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow, masih tetap diproses.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (DIRESKRIMUM) Polda Sulut Kombes Pol Untung Sudarto, ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (29/8) malam tadi.
"Penyelidikannya masih jalan, dan kami sudah kembali memeriksa beberapa saksi," ujarnya.
Namun ketika ditanyakan mengenai kapan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow akan dipanggil, Untung mengatakan masih belum memastikannya.
"Saya belum bisa pastikan, kita tunggu saja perkembangannya," ucap Untung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui Pelaksana Harian Kabid Humas AKBP Sulaeman Dai menambahkan bahwa pihaknya masih terus melengkapi berkas terkait kasus Yasti tersebut.
"Kami masih terus meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan berkas," tegasnya.
Sebelumnya sebanyak 27 oknum Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow ditahan Polda Sulut selama sebulan karena diduga melakukan perusakkan pada PT. Conch.
Dalam kasus perusakkan tersebut, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dermaga-pt-conch-ganggu-warga_20170717_230846.jpg)