Dugaan Korupsi Pemecah Ombak di Likupang, Kejati Sulut Tunggu Hasil Perhitungan BPKP
Semua saksi yang diperiksa berkaitan langsung dengan proyek yang dibanderol Rp 15 miliar ini.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang, Minahasa Utara, yang dilaporkan pada 2016, ternyata sudah sampai pada tahapan penyelidikan.
Pada tahapan ini, diperkirakan Kejaksaan Tinggi Sulut (Kejati) kurang lebih sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangam Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Yoni Yoni E Mallaka ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017) mengatakan bahwa sudah banyak saksi yang diperiksa dan tidak bisa memastikan bahwa angkanya sudah mencapai 15 orang.
"Saya belum bisa pastikan berapa orang tapi memang sudah banyak yang diperiksa," ujar Yoni.
Dia mengatakan bahwa semua saksi yang diperiksa berkaitan langsung dengan proyek yang dibanderol Rp 15 miliar ini.
"Semua yang diperiksa berkaitan dengan proyek pemecah ombak, saya juga tidak bisa membeberkan siapa saja inisial mereka," kata dia.
Yoni menambahkan pihaknya masih terus berupaya agar kasus ini bisa segera terselesaikan.
"Sekarang kan sudah tahap penyelidikan, dan kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk menetapkan siapa saja tersangkanya," tandasnya.