Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolda Serahkan Semua Proses Yasti Pada Penyidik

Meski Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengrusakkan PT. Conch

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
NIELTON DURADO
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengrusakkan PT Conch, namun Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito masih belum berkomentar banyak.

Ketika ditemui oleh sejumlah awak media, Rabu (26/7) usai membawakan kuliah umum siang tadi, ia mengatakan menyerahkan semua kasus kepada penyidik.

"Kalau masalah itu saya serahkan pada Penyidik saja, karena mereka yang lebih tahu," ucap Waskito.

Tapi Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengaku bahwa semua prosedur sudah mereka lakukan dalam penetapan status tersangka pada Yasti.

"Kalau sudah ditetapkan tentu saja semua prosedur telah dilakukan, dan saya percaya penyidik telah melakukan pekerjaannya dengan baik," tegas Kapolda.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo Mengatakan meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi 27 Satpol PP yang sudah ditangguhkan juga masih menyandang status tersangka.

"Mereka tetap menjalani proses hukum, karena mereka yang melakukan pengrusakkan disaat itu," kata dirinya.

Perwira tiga bunga ini menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil Yasti.

"Tapi saya belum bisa pastikan kapan akan dipanggil dan apakah langsung ditahan, karena kita tidak bisa berasumsi tentang apa akan terjadi kedepannya," tandas Tompo. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved