Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Eksklusif

Jull Takaliuang: IUP Operasi Produksi PT MMP Sudah Dicabut, Pengadilan Tinggal Eksekusi

"Jadi warga memenangi gugatan hingga PK soal izin eksplorasi, dan menang gugatan izin operasi produksi sampai MA," kata Jull.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/FRANSISKA NOEL
Pesisir Pulau Bangka Minahasa Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - IUP Operasi Produksi PT MMP memang sudah dicabut Menteri ESDM Ignatius Jonan. Hal ini diutarakan Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, Jull Takaliuang, Kamis (20/7).

Jull mengatakan, IUP itu dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga ke PT MMP. Atas dasar itu, Pengadilan tinggal melakukan eksekusi.

Perjalanan panjang gugatan warga ini dimulai ketika Izin eksplorasi PT MMP dikeluarkan Bupati Minut ketika itu Sompie Singal. Tahun 2012 IUP eksplorasi digugat warga Pulau Bangka.

Hasilnya gugatan itu warga menang sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK) hingga tahun 2014.

Namun Juli 2014, Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan IUP Operasi Produksi menggunakan dasar IUP Eksplorasi yang sudah 'almarhum' karena sudah ada putusan hingga PK.

IUP Operasi produksi yang dikeluarkan Menteri ESDM kembali digugat di PTUN Jakarta. Hingga tahap Kasasi warga kembali menang. Akhirnya IUP Operasi Produksi itu dicabut MA.

"Jadi warga memenangi gugatan hingga PK soal izin eksplorasi, dan menang gugatan izin operasi produksi sampai MA," kata Jull.

Saat gugatan ke Menteri ESDM ketika itu Jero wacik, Menteri menerbitkan surat suspensi menghentikan seluruh aktivitas PT MMP. Alasannya ketika itu antara lain belum adanya perda.

"Suspen itu keluar karena gugatan warga, suspen itu tidak dicabut," katanya.

Salah satu putusan MA terkait izin operasi produksi pertimbangannya karena IUP eksplorasi Bupati Minut sudah dibatalkan.

Tepatnya putusan MA itu turun bulan Agustus 2016. Pemberitahuan pengadilan menyangkut putusan diterima Desember 2016.

Tepatnya Januari 2017, Kuasa Hukum warga Nelson Simanjuta , menyurati PUTN minta perkara hasil putusan MA diekseskusi.

Hasilnya Pengadilan menyurati Surati Menteri ESDM sebagai tergugat yang kalah.

Tanggal 23 Maret Menteri ESDM yang baru meneribitkan SK pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMP yang dikeluarkan menteri sebelumnya."Jadi IUP itu dibatalkan Jonan, sebagai eksekusi putusan MA," kata Jull.

Pikirnya perkara itu sudah selesai. Tapi Mei 2017, PTUN Jakarta menerbitkan penetapan tentang pencabutan perkara dengan alasan sudah tidak ada masalah dengan para penggugat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved