Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong Kembali Pecat 2 ASN

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kembali memecat dua Aparatur Sipil Negara indisipliner. Sementara dua lainnya mendapat penurunan pangkat.

Penulis: Finneke | Editor:
Foto Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kembali memecat dua Aparatur Sipil Negara indisipliner. Sementara dua lainnya mendapat penurunan pangkat.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Bolmong membacakan hukuman bagi empat ASN ini saat apel Korpri Senin (17/7) pagi di kantor bupati.

Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan BKPP Bopmong Rahmat Irwansyah Makalalag membacakan dua ASN yang diberhentikan tidak hormat di antaranta Sendy Manoppo dari  UPTD Diknas Passi Timur dan Novalien Melope UPTD Puskesmas Bilalang. 

Sedangkan dua ASN lainnya yang mendapat penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah yakni Margareta Sampelan dan Syamsul Makalunsenge dari UPTD Puskesmas Tungoi.

Sebelumnya ada tiga ASN yang sudah dipecat. Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan. Saat ini pun masih banyak lagi ASN yang sementara dalam pembahasan oleh majelis kode etik untuk mendapat penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran.

Dalam kesempatan itu juga, bupati dalam sambutannya mengatakan kepada seluruh ASN untuk terus meningkatkan etos kerja, semangat disiplin dan menjaga integritas. 

Di samping itu untuk perecepatan penyesuaian RPJMD bupato meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, pejabat eselon III dan IV untuk  segera melakukan penginputan data. (

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved