Tribun Manado TV
(VIDEO) Ini Tips Bagi Pemohon SIM Supaya Terhindar dari Pungli
Pembuatan SIM rata-rata perbulannya di Polres Minsel 250 sampai dengan 300 SIM.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
Laporan Wartawan Tribun Manado, Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Minahasa Selatan berjalan sesuai prosedur.
Amatan Tribun Manado Selasa (4/7/2017) sejak pukul 09.30 Wita sampai pukul 13.10 Wita, puluhan masyarakat satu-persatu datang untuk membuat SIM di bagian lalu lintas.
Masyarakat yang datang langsung dilayani petugas dengan melengkapi persyaratan permohonan SIM antara lain kartu tanda penduduk pemohon asli, fotocopy KTP, pas foto warna ukuran 3 kali 4 sebanyak 4 lembar, dan surat keterangan dokter.
Semua kelengkapan dokumen dan biaya pengajuan SIM baru atau perpanjangan telah terpasang jelas di depan kantor, sehingga masyarakat bisa membacanya.
Chriven S, satu di antara pemohon SIM didampingi ayahnya datang untuk membuat SIM.
"Saya ingin buat SIM agar bisa berkendara motor di jalan dan tidak kena tilang," ucapnya kepada Tribun Manado.
Menurutnya, tes tertulis yang diselesaikan tidak sulit.
"Soalnya mudah karena ada petunjuk gambar dan bisa memilih mana yang benar atau salah," ujarnya.
Ia menambahkan, hanya membayar Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM baru.
Selain itu, biaya pemeriksaan kesehatan dokter Rp 50 ribu, totalnya Rp 150 ribu.
"Tidak ada biaya berkas ataupun biaya tambahan yang dipungut petugas," ungkap Chriven.
Setelah mengikuti rangkaian tes dari awal sampai selesai, ia dinyatakan lulus dan berhak menerima SIM.
"Saya senang bisa lulus ujian permohonan SIM," akunya.
Ruly Ahmad Amurang, pemohon SIM lainnya berkata membayar perpanjangan SIM A Rp 80 ribu sesuai petunjuk di papan pengumuman.