Keterbukaan Informasi Emiten Lewat Public Expose
Dalam dua bulan terakhir paparan publik atau public expose marak digelar oleh Emiten atau Perusahaan Tercatat.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Dalam dua bulan terakhir paparan publik atau public expose marak digelar oleh Emiten atau Perusahaan Tercatat. Public expose didefinisikan sebagai suatu pemaparanumumkepadapublikuntukmenjelaskan mengenaikinerjaPerusahaan Tercatatdengantujuanagarinformasimengenai kinerjaperusahaantersebuttersebarsecaramerata.
Ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi Emiten kepada masyarakat setelah memperoleh tambahan modal melalui penggalangan dana dari masyarakat.
Di pasar modal keterbukaan informasi harus dilakukan secara teratur, berkala dan tepat waktu, sebab sangat memengaruhi pemodal dalam mengambil keputusan investasi. Selain itu merupakan bentuk perlindungan bagi pemodal.
Keterbukaan informasi dalam bentuk paparan publik sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak perusahaan berencana menggelar initial public offering.
Calon Emiten memaparkan kinerja dan prospek perusahaannya dihadapan calon investor, analis, perwakilan anggota bursa, serta media massa. Tujuannya agar masyarakat meminati saham perdana yang ditawarkan.
Setelah mendapat pernyataan efektif dan sahamnya resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka Emiten wajib menggelar paparan publik minimal satu kali dalam setahun yang dilakukan serangkaian dengan acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Selain itu public exposedapat dilakukan pada saat ulang tahun yaitu pada saat pertama kali listing atau melakukan pencatatan di BEI. Kewajiban ini tertera pada bagian V, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Dalam pelaksanaannya, emiten lebih banyak melakukan paparan publik serangkaian dengan RUPST yang digelar pasca penyampaian laporan keuangan tahunan teraudit emiten yang ditetapkan paling lambat 31 Maret. Wajar bila sampai saat ini pun public expose masih marak digelar.
Selain yang diwajibkan secara rutin setiap tahun, Perusahaan Tercatat wajib melakukan public expose insidentil atas permintaan Bursa apabila menurut Bursa, Perusahaan Tercatat mengalami peristiwa atau kejadian atau terdapat informasi yang dapat memengaruhi nilai efek atau keputusan pemodal dan penjelasan tertulis yang disampaikan Perusahaan Tercatat kepada BEI dianggap belum cukup memadai.
Belakangan BEI juga berencana menerapkan public expose tambahan,jika BEI menilai saham emiten mengalami pergerakan yang tidak lazim. Ketentuan itu dipandang sebagai salahsatuupayauntuk menghindari suspensi saham Emiten dalam waktu yang panjang. Sebab saat ini, jika terdapat sebuah saham yang harganya berfluktuasi tinggi, maka BEI akan menerbitkan unusual market activity (UMA). Kemudian, jika harga saham masih berfluktuasi, maka saham tersebut dapat disuspensi.
Hal ini dilakukan untuk memberi perlindungan kepada investor terkait pergerakan tidak wajar tersebut dan juga memberikan kesempatan kepada emiten untuk melakukan keterbukaan informasi secara memadai.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio beberapa waktu lalu mengatakan BEI tengah mengkaji untuk memberikan alternatif bagi emiten sebagai wadah dalam menyampaikan informasi kepada investor terkait aksi korporasi yang sedang dilakoni, direncanakan atau hal lain yang sedang dilakukan Emiten sehingga menjadi penyebab harga dan aktivitas transaksi saham Emiten tersebut mengalami gejolak tak lazim di bursa saham.
Dengan begitu pergerakan harga dan aktivitas transaksi saham Emiten akan tetap sesuai dengan valuasi dan kondisi fundamentalnya. "Kan yang penting investor tahu. Jadi gini, saya berikan pilihan, kalau harga saham misalnya naik karena sedang melakukan sesuatu, silakan paparan publik," ujar Tito Sulistio.
Dengan demikian, paparan publik disebutnya sebagai alternatif pilihan bagi Emiten untuk menjelaskan kepada publik mengenai rencana-rencananya dan atau kondisi emiten tersebut. "Saya menghindari suspensi, jadi Emiten bisa suspensi satu siklus atau paparan publik langsung," katanya.
Terkait keputusan investor setelah paparan publik dilakukan, BEI mengembalikannya kepada investor, apakah akan tetap membeli, menjual atau menahan saham yang dimiliki.
Terkait tempat pelaksanaannya Tito mengatakan paparan tersebut agardigelar di gedung BEI. Tujuannya agar banyak wartawan dapat menyebarkan informasi penyebab pergerakan saham perusahaan yang tidak wajar. (TIM BEI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bursa-efek-indonesia22_20150921_154543.jpg)