Kejari Bidik 51 Temuan BPK
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mulai membidik 51 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mulai membidik 51 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Minut. BPK telah meminta temuan itu diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Kejari siap masuk menangani semua temuan ini jika tidak diselesaikan. "Biar opini wajar tanpa pengecualian (WTP), bukan berarti tidak ada temuan atau pelanggaran. Kami siap masuk jika temuan itu tidak ditindaklanjuti. Sebab ini sesuai arahan atau perintah presiden dimana jika 60 hari tidak diselesaikan, maka itu akan diambil alih oleh pihak kejaksaan," kata Kasie Pidsus Kejari Minut, Antonius Silitonga, Selasa (13/6).
Katanya, pada 51 temuan ini seperti perjalanan dinas tidak sesuai, pengelolaan aset dan sebagainya. "Dalam kasus ada perdata dan pidana dimana itu semua akan kami periksa jika memang sudah salah menggunakan uang negara atau merugikan keuangan negara," ujar Silitonga saat didampingi Kasie Intel Kejari Minut Mursyidi.
Kejari tak perlu tunggu laporan BPK. "Kami tidak perlu menunggu rekomendasi dari BPK dan sampai sekarang juga tidak pernah. Tapi namanya kasus korupsi, itu tetap menjadi atensi kami," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Minut Julius Randang menegaskan, pihaknya sudah memasukan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minut 2015.
"Terkait dana hibah Rp 10,4 miliar yang menurut Inspektorat Minut tidak ada SPJ, namun kami jelaskan bahwa SPJ dana tersebut sudah diserahkan kepada mantan bendahara bantuan sosial (Bansos) ibu Cherry pada tanggal 14 April 2017. Bukti tanda terima SPJ juga ada," kata Randang didampingi Komisioner KPU Wem Pantow, Stella Runtu, Indria Maramis di Kantor KPU Minut.
Dijelaskannya, SPJ diserahkan oleh mantan Sekretaris KPU Minut Nestor Moleh dan kuasa pengguna angaran (KPA) KPU Minut saat penyelenggaraan pilkada 2015. Banyaknya dokumentasi SPJ bahkan mencapai empat karung.
"Sekarang informasi dari mana yang katakan tidak ada SPJ. Malah terlihat setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang BPK berikan kepada kami, kami baca dan pelajari pada hari Jumat 9 Juni, semua sudah ditindaklanjuti," ujarnya. Lanjut Randang, malahan saat dia menelepon Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, dikatakan tidak ada penugasan untuk melihat SPJ di bansos. Hanya SPJ yang dari BPK.
Menurut dia, ada kesalahan penjelasan pihak Inspektorat yang menyebut dana hibah Rp 10,4 miliar tidak memiliki SPJ sesuai hasil LHP BPK.
"Itu bukan LHP melainkan baru pemeriksaan tahap awal, karena kami masih diberikan waktu untuk menindaklanjuti. Anggaran Rp 10,4 miliar yang katanya tidak ada SPJ, faktanya ada SPJ-nya tapi tidak diperiksa Inspektorat," ujar dia. *
STORY HIGHLIGTHS
* Pada 51 temuan ini seperti perjalanan dinas tidak sesuai, pengelolaan aset dan sebagainya
* Kejari tidak perlu menunggu rekomendasi dari BPK, namanya kasus korupsi tetap menjadi atensi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/musrenbang-minut_20170420_231634.jpg)