Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alamak! Masih Ada Dua Kasus, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali

Belum selesai atas kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kini harus menghadapi kasus b...

Editor: Alexander Pattyranie
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum selesai atas kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kini harus menghadapi kasus baru yang akan menjeratnya.

Kini Rizieq telah dilaporkan kembali ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan oleh Kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM) ke Polda Bali, Kamis (8/6/2017) siang.

Tedy Raharjo, selaku kuasa hukum PGN dan YSM mengungkapkan alasan kenapa Rizieq dipolisikan,

Tedy mengatakan, Rizieq telah melontarkan ujaran kebencian pada masyarakat di Bali melalui video yang tersebar di YouTube.

(Baca: Polisi Bongkar 6 Fakta Kasus Rizieq Shihab, Nomor 3 Bikin Malu)

Dalam video berdurasi 13 menit tersebut terekam sosok Rizieq yang mengeluarkan pernyataan yang dianggap memprovokasi dan mengandung kebencian.

"Intinya menyangkut ujaran kebencian pada umat Hindu, di video itu dia menyebut akan mengembalikan orang luar Bali untuk dikembalikan ke Bali dan akan membakar tempat ibadah umat Hindu," ujar Tedy, dikutip dari KOMPAS.com.

Sebuah barang bukti berupa rekaman video dalam bentuk CD juga dilampirkan ketika mereka melaporkan Rizieq ke polisi.

"Kami sudah serahkan bukti dalam bentuk CD dengan durasi penuh tanpa editan, silakan nanti penyidik melakukan pengembangan," ujar Tedy.

Tersangka dugaan penistaan Pancasila

Selain kasus dugaan ujaran kebencian dan WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq juga terlibat dalam kasus dugaan penistaan Pancasila.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Senin, 30 Januari 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore, dikutip dari KOMPAS.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved