Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perda Sampah Kabupaten Mitra Segera Digodok

Tommy Soleman kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan saat ini Perda dalam tahap pembicaraan. "Dalam Perda tersebut, beberapa kebijakan akan dituang

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
tribun manado
ILUSTRASI SAMPAH 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Maraknya pembuangan sampah sembarangan membuat Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mempertegas aturan, Rabu (24/05).

Tommy Soleman kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan saat ini Perda dalam tahap pembicaraan. "Dalam Perda tersebut, beberapa kebijakan akan dituang.

Seperti tentang cara mengangkut dan memilah sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tanggung jawab masyarakat terhadap sampah, bahkan kemungkinan tercantum sanksi denda bagi siapa yang membuat sampah sembarangan," jelas Soleman.

Dia mengatakan, kemungkinan Perda sampah akan disahkan tahun ini. "Bisa saja disahkan tahun ini, tapi itu yang lebih tahu anggota dewan yang jadi tim pansus (panitia khusus) nanti," ujarnya.

Menurutnya, paling utama dalam Perda tersebut adalah pemberian sanksi. "Namun saat ini belum kita bicarakan sanksi apa yang akan diberlakukan," katanya.

Lanjut dikatakan Soleman, di Mitra hanya sebagian kecil warga yang tak tertib buang sampah. "Namun sekecil apapun ketika berada di tempat umum pasti akan mengganggu. Di Mitra 80 persen warga Mitra mulai tertib, tinggal sebagian kecil saja," akunya.

Sementara itu ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra Tavif Watuseke mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan. "Dan penentuan pembentukan tim pansus, usai itu akan ada tahapan selanjutnya sebelum diparipurnakan," tandasnya. (Val)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved