Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja Naikan Santunan 100 Persen

PT Jasa Raharja (Persero) menaikan santunan bagi korban kecelakan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
HERVIANSYAH

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-PT Jasa Raharja (Persero) menaikan santunan bagi korban kecelakan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni mendatang.

"Kenaikan santunan tersebut mulai berlaku 1 Juni mendatang setelah sembilan tahun belum ada kenaikan," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut), Suratno dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gran Kawanua Convention Center (GKCC), Rabu (24/5/2017).

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Peraturan tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.Cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.Biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp500.000.Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp500.000.

Namun demikian meskipun ada kenaikan iuran dan sumbangan wajib tidak mengalami kenaikan.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto mengungkapkan menyambut baik kenaikan santunan bagi korban kecelakaan. Namun demikian jangan berharap mendapatkan santunan tersebut. "Dengan adanya tanggungan kecelakaan dari Jasa Raharja bisa meminimalisir korban jiwa," ungkapnya.

Namun demikian yang terpenting semua pihak harus mencegah terjadinya kecelakaan. "Sebab kecelakaan di mulai dari pelanggaran," ungkapnya.

Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom), Joy Oroh mengungkapkan perubahan santunan tersebut hendaknya terus dilakukan sosialisasi ke instansi terkait dan masyarakat sehingga mengetahuinya. "Kami mengapresiasi kenaikan tersebut," ungkapnya. (erv)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved