Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ada Suami Palsu Ada Istri Palsu, Kerjanya Tipu Bank

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memeriksa tujuh saksi dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di 11 unit BRI di Kota Semarang.

Editor: Andrew_Pattymahu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memeriksa tujuh saksi dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di 11 unit BRI di Kota Semarang. 

Setiap kali pencairan, masing-masing mendapatkan Rp 2 juta.

Adapun Raden Tommy berperan sebagai pemalsu seluruh dokumen pengajuan kredit.

Dia telah memalsukan 10 sertifikat hak milik.

Fee yang didapatkan dari Iwan sebanyak Rp 9 juta.

Keterangan para saksi itu tidak dibantah Iwan.

Dia memang memalsukan semua data persyaratan untuk mengajukan kredit.

Iwan juga men-setting tujuh orang ini menjadi pasangan suami istri.

"Semula saya mengajukan kredit menggunakan KTP palsu. Karena saat mengajukan kredit, hasil BI Checking saya jelek," ungkap Iwan.

Dia mengaku hanya mendapatkan uang Rp 150 juta dari total pencairan.

Otak pemalsuan ini juga menyatakan sempat mengangsur kredit selama beberapa bulan.

Hakim Bayu Isdiatmoko menyebut kasus kredit fiktif ini tak seluruhnya kesalahan terdakwa.

Menurutnya, pembobolan bisa terjadi karena BRI memiliki mekanisme pencairan kredit yang terlalu longgar.

"Meski begitu, yang dilakukan terdakwa tidak benar. Meski diangsur, tetap saja terdakwa salah karena telah melakukan pemalsuan," tandas Bayu.

Sidang selanjutnya beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada 24 Mei.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved