Djarot Diberi Mandat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta
Setelah majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, praktis Ahok di-non-aktif-kan.
Editor:
Fransiska_Noel
Ahok dan Djarot
'Bahwa Djarot ditunjuk sebagai Plt. 'memutuskan penetapan Djarot sebagai Plt.' begitu lah kira-kira (suratnya). Posisinya sekarang, tidak bisa langsung (menunjuk Djarot sebagai Plt.) kita menunggu surat keputusan dari pengadilan," kata Soni.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.
Berita Terkait