Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Djarot Diberi Mandat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta

Setelah majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, praktis Ahok di-non-aktif-kan.

Editor: Fransiska_Noel
Ahok dan Djarot 

'Bahwa Djarot ditunjuk sebagai Plt. 'memutuskan penetapan Djarot sebagai Plt.' begitu lah kira-kira (suratnya). Posisinya sekarang, tidak bisa langsung (menunjuk Djarot sebagai Plt.) kita menunggu surat keputusan dari pengadilan," kata Soni.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved