Perda Pajak Minahasa Siap Direvisi
Rapat dipimpin oleh James Rawung Ketua DPRD Minahasa didampingi dua wakilnya serta anggota DPRD Minahasa, nampak hadir juga Bupati Minahasa
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal revisi Perda Pajak, setelah diterima oleh tiap komisi pada Paripurna, di gedung DPRD Minahasa, Selasa (2/5).
Rapat dipimpin oleh James Rawung Ketua DPRD Minahasa didampingi dua wakilnya serta anggota DPRD Minahasa, nampak hadir juga Bupati Minahasa Jantje Sajow dan jajaran.
Dua agenda yang dibahas pada kesempatan tersebut yaitu tutup buka masa sidang dan penyampaian Ranperda revisi Pajak Minahasa.
Setelah disampaikan, setiap fraksi menyampaikan tanggapan mereka, semua menerima untuk membawa Ranperda tersebut dalam pembahasan.
"Ada beberapa hal yang harus direvisi, mungkin lantaran sudah tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan lagi," jelas Careig Runtu Wakil Ketua DPRD Minahasa.
Ia menjelaskan, untuk pembahasan akan dibentuk Pansus namun didominasi oleh anggota komisi dari yang menangani bidang pajak.
"Sebab kita masih menggunakan tata tertib lama, karena untuk kita belum ada tata tertib baru, sebab untuk perubahannya masih menunggu Permendagri," ujar dia.
Bupati Minahasa Jantje Sajow pada kesempatan tersebut meminta agar Perda pajak segera dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini.
"Ada beberapa nilai objek pajak yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu adanya perubahan, supaya PAD Minahasa juga bisa meningkat, dan bisa dioptimalkan," jelas dia.
Selain itu ada objek pajak yang sudah bisa masuk sebagai sumber pendapatan akan dimasukkan, begitu juga sebaliknya. (amg)