Top 5
POPULER: Penyebab Andi Lala Gelap Mata Hingga Evakuasi Jemaat yang Terjebak di Pulau Likri
Berita tentang Andi Lala, pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan masih menjadi perhatian netizen.
Dia diduga mengunggah status Facebook, intinya perempuan yang mendukung Ahok halal diperkosa.
Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan Dwi Ardika.
Laporan diterima dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 April 2017.
Pemilik akun Facebook itu dituding melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Baca: Sebut Perempuan Pendukung Ahok Halal Diperkosa, Pemilik Akun FB Dwi Ardika Dipolisikan
Aktivis perempuan, sekaligus Koordinator Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan, tadinya kasus itu ingin ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah konsultasi diarahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Unggahan itu telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama kaum perempuan.
Menurut Ita, ujaran itu, menimbulkan keresahan teruntuk kaum perempuan.
Status Facebook Dwi Ardika mengingatkan kaum perempuan pada kerusuhan 1998.
4. Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Mutilasi, Brigadir Polisi Ini Bertepuk Tangan
Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.
Baca: Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Mutilasi, Brigadir Polisi Ini Bertepuk Tangan