Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Delapan ASN Mantan Napi di Boltim Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

Delapan Aparat Sipil Negara (ASN) mantan narapidana di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam dipecat tidak dengan hormat.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
harianjogja.com
Ilustrasi narapidana. 

  

TRIBUNMANADOCO.ID, TUTUYAN-Delapan Aparat Sipil Negara (ASN) mantan narapidana di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam dipecat tidak dengan hormat.

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 87 ayat 4 poin b menyebutkan ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabata dan atau pidana umum.

"Ada delapan ASN yang pernah menjadi mantan narapidana di Boltim. Tapi belum dipecat padahal perintah undang-undang," ujar seorang ASN Boltim, pada (5/4).

Dia mengungkapkan nasib kedelapan ASN tersebut diujung tanduk karena adanya surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait permintaan putusan pengadilan terhadap mantan narapinda tersebut.

"Undang-undang memerintahkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Jika saya, kedelapan ASN lebih baik memilih pensiun dini daripada dipecat," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pendidikan (BKPP) Boltim, Robi Mamonto mengakui adanya surat edaran BKN terkait permintaan putusan pengadilan terhadap ASN mantan napi.

"Semua kabupaten kota mendapat edaran yang sama. Namun, pemda masih memberi kesempatan kepada para ASN itu. Kita menunggu judicial review," ungkapnya.

Pihaknya berencana mengajukan permohonan putusan terhadap pengadilan untuk memenuhi permintaan BKN.

"Inti suratnya meminta salinan putusan pengadilan terhadap PNS yang dipidana kasus korupsi dan penyalagunaan wewenang jabatan," jelasnya.

Dia menambahkan pihaknya telah memecat dua ASN secara tidak dengan hormat karena tidak disiplin.

"Ada dua yang dipecat yakni HP dan LT. Ada empat ASN yang diberhentikan sementara gaji karena tak masuk kerja dan dua ASN yang sedang dibina," ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf mengakui undang-undang memerintahkan pemberhentian tidak hormat kepada ASN mantan napi tersebut. "Cuman belum ada yang terapkan itu di seluruh Indonesia," ucapnya.

Dia mengakui pemda Boltim belum menerapkan saksi tersebut karena menunggu hasil peninjauan kembali ke MK.

"Kami sedang berupaya, teman-teman ini mungkin dari wadah Korpri agar mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi," jelasnya.

Diketahui kedelapan ASN tersebut berinisial DL, JG, MM, SM, HD, SU, MP, dan BI. Dua orang diantaranya pejabat eselon dua dan tiga orang pejabat eselon tiga. (Ald).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved