Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Melchias Mekeng, Olly Dondokambey dan Nazaruddin Dijadwalkan Jadi Saksi e-KTP

"Saksinya yang tidak datang kemarin plus ada enam lagi," ujar jaksa KPK Irene Putrie, melalui pesan singkatnya.

Editor:
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Dari 10 saksi tersebut lima di antaranya adalah dari unsur DPR atau sebelumya yang di DPR yakni politikus Partai Demokrat Muhammmad Jafar Hapsah, politkus Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan politikus PDI Perjuangan sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Sementara Dian Hasanah selaku PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bekas staf Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono selaku perantara suap, Munawar, dan Eva Ompita yakni perantara pemberian uang 500.000 dollar AS untuk Anas Urbaningrum.

"Saksinya yang tidak datang kemarin plus ada enam lagi," ujar jaksa KPK Irene Putrie, melalui pesan singkatnya.

Seluruh saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved