Warga Laporkan PT MSM ke Polda Sulut
Aksi unjuk rasa terhadap PT Meares Soputan Mining (MSM) yang dilakukan beberapa waktu lalu, terkait warga pemilik lahan yang merasa dirugikan perusaha
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Aksi unjuk rasa terhadap PT Meares Soputan Mining (MSM) yang dilakukan beberapa waktu lalu, terkait warga pemilik lahan yang merasa dirugikan perusahaan tambang tersebut, akhirnya berujung di Polda Sulut.
Informasi yang diperoleh, laporan yang diadukan ke Polda Sulut, soal dugaan menduduki lahan dan terjadi pengrusakan tanaman atas lahan milik pelapor yang dilakukan PT MSM sejak tahun 1997 di atas register desa persil nomor 202 folio nomor 050 tahun 1997 Desa Pinasungkulan Kecamatan Bitung Utara. Untuk itu pihak warga pelapor merasa dirugikan dan meminta hal ini diproses secara hukum dan mendapatkan keadilan.
Laporan persoalan hukum telah disampaikan pihak pemilik lahan ke Polda Sulut, Kamis (30/3) lalu, dengan nomor laporan STTLP/237a/III/2017/SPKT yang resmi dilaporkan Royke Karundeng.
Terkait persoalan hukum ini Panglima Komando Bela Negara Brigade Manguni Indonesia (BMI), Nouke Paat mengatakan, hak-hak warga negara harus dikawal, tidak boleh dirugikan dan diserobot sepihak oleh perusahaan hanya untuk kepentingan meraup keuntungan.
Menurutnya, PT MSM harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami warga pemilik lahan. "Jika memang tidak ada itikad baik dari PT MSM untuk menyelesaikan persoalan ini, kami siap membawa kasus ini hingga ke Presiden," kata Paat.
Pihak PT MSM melalui juru bicara Herry Inyo Rumondor saat dimintai tanggapan terkait laporan warga, menerangkan, terkait persoalan lahan, PT MSM telah mengikuti mekanisme dan aturan. Bahkan sebelum terjadi transaksi ikut melibatkan pihak-pihak terkait diantaranya PPAT.
"Jadi apapun yang dilaporkan warga, kami siap menjelaskan semua pembelian tanah yang dilakukan dan semuanya sesuai aturan," pungkas Rumondor.(fer)