Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekda Minut Warning Perusahaan yang Tak Bayar Pajak

Arnoldus Wolayan MM.AP, mewarning para pengusaha terutama perusahan yang bergerak dibidang pertambangan khusus galian C, yang belum bayar pajak

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
IST
Ilustrasi galian C. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, lewat Pelaksana Tugas (PLt) Sekertaris Daerah (Sekda) Arnoldus Wolayan MM.AP, mewarning para pengusaha terutama perusahan yang bergerak dibidang pertambangan khusus galian C, yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak.

Peringatan keras kali ini, dikatakan oleh Wolayan, setelah dirinya memdapatkan laporan bahwa masih ada perusahaan pertambangan galian C yang terus beroperasi tanpa menunaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak.

"Perusahan-perusahan tersebut wajib untuk melunasi kewajiban untuk membayar pajak. Tidak boleh tidak," kata Sekda.

Dikatakannya, pihak Pemkab Minut segera melakukan tindakan tegas jika kewajiban dari perusahaan tersebut tidak dilunasi. "Kita akan mengambil tindakan yang tegas apabila hal ini tidak ditanggapi dan ada instansi yang akan melakukannya sesuai dengan tahapan yang berlaku," kata dia.

Ia juga mengatakan, pajak dan retribusi yang ditarik oleh pemerintah, merupakan salah satu penyumbang pembangunan di Minut.

"Sebagai salah satu unsur yang menentukan pembangun dan kemajuan suatu daerah, pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilunasi oleh semua warga negara, termasuk didalamnya perusahaan-perusahan ini," ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Robby Parengkuan SH ketika dimintai keterangannya tentang tindakan yang akan dilakukan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tindakan.

"Memang benar kami telah melakukan pendataan terhadap perusahaan tambang galian c yang belum melunasi kewajiban mereka dan kami telah menurunkan tim untuk memonitoring perusahaan-perusahaan tersebut," lanjutnya.

Dikatakan Parengkuan, tindakan yang selanjutnya akan diambil pihaknya yaitu akan menyurat ke perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami akan segera menyurat ke perusahaan tersebut dan jika hingga tiga kali kami menyurat dan tidak ada respon, maka kami akan segera mengekspos ke media dan selanjutnya akan dilaporkan kepihak terkait," ujarnya.

Menurut Parengkuan, perusahaan-perusahaan pertambangan galian C tersebut, sebagian besar berada di Kecamatan Kema. Namun, Camat Kema Alfrets Pusungulaa yang dimintai keterangannya, ternyata belum memiliki daftar perusahaan-perusahaan tersebut.(fer)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved