Pelaku Pencabulan Anak di Motoling Barat Diamankan Tim Patola
Hal ini baru dilaporkan karena kondisi kedua korban sebut saja Anggrek (10) dan Melati (8) yang masih mengeluh kesakitan dibagian intim
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka MR (25), warga Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan kepada dua korban dibawah umur pada November tahun lalu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Minsel pada Maret 2017.
Hal ini baru dilaporkan karena kondisi kedua korban sebut saja Anggrek (10) dan Melati (8) yang masih mengeluh kesakitan dibagian intim, serta kerap kali merasakan trauma dan ketakutan.
Dantim Patola Ipda Lukyta Putra mengungkapkan usai pelaporan, Gabungan Tim Opsnal Buser dan Patola Polres Minsel berhasil menangkap tersangka MR pada Senin (20/3), di rumah teman tersangka tepatnya di Desa Raanan Baru.
“Modusnya dengan cara membujuk korban dengan uang Rp. 5000, serta dijanjikan akan diajarkan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi keluarga korban baru melaporkan tindak pidana cabul ini pada bulan Maret 2017,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses yang lebih lanjut. “Tersangka akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur,” terangnya. (tiw)