Diduga Hendak Berbuat Cabul, Mex Nyaris Dihakimi Massa
MG alias Mex (50) pelaku pencabulan terhadap dua anak dibawah umur nyaris dihakimi massa di markas kepolisian sektor Kotabunan
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN-MG alias Mex (50) pelaku pencabulan terhadap dua anak dibawah umur nyaris dihakimi massa di markas kepolisian sektor Kotabunan pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 18.10 Wita.
Meks diduga melakukan tindak pencabulan terhadap Mawar (14) dan Melati (13) warga Kotabunan.
Pelaku yang telah mendekam dalam sel tahanan mapolsek didatangi puluhan warga. Aparat kepolisian pun mengevakuasi tersangka ke polres Bolmong. Polisi khawatir pelaku dihakimi warga.
Pelaki sempat dihajar warga saat hendak digiring ke mobil untuk dievakuasi. Bahkan kaca dan bodi mobil sempat dihantam warga.
Situasi sempat memanas, warga mendatangi rumah dan lokasi tambang tempat tersangka bekerja. Warga yang emosi melakukan pengrusakan. Tampak dinding tripleks hancur.
Dihadapan penyidik, Koban Melati mengungkapkan pelaku mengajaknya dan Mawar temannya, menggunakan mobil fortuner menuju jalan antara perkampungan dan tambang panang.
"Dia meraba-raba. Kami tak bisa teriak karena tak ada orang," kata siswi MTs ini.
Dia mengaku telah tiga kali mendapat perlakuan yang sama dari pelaku termasuk pada 17 Januari.
"Dia berikan kami uang Rp 100 ribu. Teman saya dapat handpone, saya hanya menemani," bebernya.
Kapolsek urban Kotabunan Kompol Meydi Wowiling mengungkapkan polisi terus menyelidikan kasus tersebut. Pelaku terpaksa diperiksa di Mapolres Bolmong untuk menghindari amukan massa.
"Peristiwa terjadi pada Januari tapi baru dilaporkan Maret ini. Dia akan mengarah ke sana (tersangka)," jelasnya, pada Minggu (19/3).
Korban mengaku pelaku memberikan telepon genggam dan uang kepada mereka.
"Saat kejadian, kedua korban bersama pelaku di jalan menuju tambang. Kedua korban saling bersaksi bahwa pelaku memegang (maaf) payudara korban," bebernya.
Tersangka mengaku salah salah menggeser porseneling mobil. Namun tersangka sulit mengelak karena kedua korban saling bersaksi.
"Kedua korban bersaksi hanya saling pegang tapi tetap terkena pasal percabulan. Kita tunggu hasil visum," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/warga-di-kantor-polisi_20170319_235015.jpg)