Perda Miras Masih Tetap Digunakan
Minuman Keras (Miras) menjadi salah satu faktor terbesar dalam terjadinya kasus kriminalitas di kota Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Minuman Keras (Miras) menjadi salah satu faktor terbesar dalam terjadinya kasus kriminalitas di kota Manado.
Meski Sulawesi Utara sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras, namun tetap saja berbagai kasus yang dilatarbelakangi dengan miras tetap saja terjadi.
Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito ketika di temui, Senin (6/3) di Mako Polda Sulut siang tadi. Perda Miras masih tetap diterapkan.
"Ancamannya memang hanya enam bulan, tapi Perda Miras masih tetap kami jalankan," ujar Waskito.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menambahkan perlu ada antisipasi dari masyarakat pula agar Perda Miras ini dapat diterapkan secara maksimal.
"Paling banyak yang tertangkap miras itu anak-anak dibawah umur, jadi fungsi Kontrol orang tua juga harus diterapkan," pintanya.
Jenderal Berpangkat Bintang dua ini juga mengingatkan setiap perusahaan Miras yang beroperasi di wilayah hukum Polda Sulut.
"Harus lengkapi surat izin, kalau tidak akan kami sidak dan paksa untuk tutup. Karena masyarakat juga pasti tahu kalau paling banyak kasus kekerasan itu latar belakangnya pasti Miras. Untuk itu ada baiknya para pengusaha miras ini melengkapi semua persyaratan agar bisa dikatakan legal," tandasnya.
Di tempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pos Hisar Siallagan Mengatakan hal yang hampir sama.
"Kalau untuk muda-mudi miras hampir setiap malam kami tangkap. Tapi kebanyakan mereka tidak membawa Sajam hanya minum-minum biasa saja, jadi ketika kami tangkap hanya dikasih pembinaan, namun jika ada yang membawa sajam maka langsung di proses," Kunci Hisar. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kapolda-sulut-irjen-pol-bambang-waskito_20170101_210256.jpg)