Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kawalo Setuju Adanya Kelurahan Percontohan Bebas Miras

Peraturan Daerah Minum Keras (Miras) tahun 2014 tak bergigi, kata Stanly Tamo Wakil Ketua Baleg DPRD Kota Manado

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
NIELTON DURADO
miras tanpa izin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peraturan Daerah Minum Keras (Miras) tahun 2014 tak bergigi, kata Stanly Tamo Wakil Ketua Baleg DPRD Kota Manado kepada Tribun Manado Senin (6/3) dikantor DPRD Kota Manado.

"Kata kasarnya tak bergigi, hasilnya akibat Miras banyak mengakibatkan kriminalitas di Manado. Jadi Perda Miras tersebut mubasir," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus ketat dengan Miras. Semua bidang harus diperhitungkan, misalnya jika Miras menghasilkan PAD harus juga diperhatikan.

"Yang harus diperhatikan akibat dari Miras wajib diantisipasi," ujar Tamo.

Peredaran Miras tidak diikuti kontrol pemerintah. "Miras bisa ditemukan dimana saja, warung memiliki izin dan menjual," jelasnya.

Ia menambahkan, Perda Miras harus di regulasi kembali agar menekan kriminalitas. Terjadinya kriminalitas pemicunya dari Miras.

Dengan adanya Perda Miras tidak pernah menekan angka Kriminalitas.

Pemerintah perlu membuat Kelurahan bebas Miras sebagai percontohan.

Perda Miras konsekuensinya berakhir pengadilan, tapi akibat Miras hukum pidana yang menjerat pelaku. "Sebenarnya pencegahan berdasarkan Perda Miras," pungkas Tamo.

Hengky Kawalo Ketua Baleg DPRD Kota Manado setuju dengan adanya kelurahan percontohan bebas Miras dan Narkoba. "Jika ada usulan tersebut kami mendukung, sebab itu hal positif," tambahnya.

Menurutnya, Pemerintah harus menggerakkan Muspida sebab kontrolnya juga dari Pemerintah.

"Jika pemerintah ingin bersama-sama dan fraksi-fraksi DPRD juga menginginkan, maka bisa di bahas. Yang pasti saya setuju dengan usulan ini," tutup Kawalo. (Kel)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved