E-Tilang Solusi Berantas Pungli Operasi Lalu Lintas
Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengeluarkan program terbaru dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik 2017
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengeluarkan program terbaru dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik 2017 dengan memberlakukan aplikasi Elektronic Tilang (e-tilang).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Arya Perdana, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (4/3). "E-Tilang merupakan salah satu program kepolisian dalam upaya pemberantasan pungutan liar yang berpotensi dilakukan oleh petugas yang bertugas di jalan," katanya.
Dia menyampaikan bahwa dengan pemberlakuan aplikasi E-Tilang ini, pelanggar lalulintas dapat membayar denda sesuai besaran yang telah ditentukan undang-undang.
“Kita berupaya untuk menghindarkan anggota maupun masyarakat dari praktek pungutan liar, salah satunya melalui pemberlakuan aplikasi E-Tilang. Konsep E-Tilang ini memastikan para pelanggar dapat membayar denda tilangnya secara on-line melalui transaksi via ATM atau Bank,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, besaran E-Tilang juga dapat diketahui dan tidak sama seperti Tilang biasa. "Dengan membatasi ruang gerak kontak antara petugas dan pelanggar, maka praktek pungutan liar dijalan dapat ditekan karena segala transaksi dijalankan dengan metode on-line.
Melalui fasilitas E-Tilang ini, tidak ada lagi titipan-titipan uang pada polisi. Pelanggar langsung bayar on line di ATM ataupun Bank dan masuk kas negara. Jika sudah melakukan pembayaran, saat itu juga barang bukti SIM, STNK dikembalikan di tempat,” tutup Kapolres. (Tiw)