Tak Ada Laporan Sengketa Pilkada Bolmong di MK, Salihi Ngaku Pasrah
Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow akan menggelar pleno penetapan calon terpilih Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk, 8 - 10 Maret
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Hingga batas akhir pemasukan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Selasa (28/2), laporan tim Salihi B Mokodongan dan Jefry Tumelap tak kunjung masuk.
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow akan menggelar pleno penetapan calon terpilih Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk, 8 - 10 Maret mendatang.
Salihi B Mokodongan akhirnya resmi menyerahkan posisi orang nomor satu di Bolmong kepada seorang srikandi, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang sebelumnya adalah Anggota DPR RI asal Sulut dari Partai Amanat Nasional.
Sementara posisi wakil bupati masih orang yang sama, yakni Yanny Ronny Tuuk, politikus yang membesarkan PDIP di Bolmong. Yanny pun merupakan Ketua PDIP Bolmong. Yanny pada periode lalu berpasangan dengan Salihi.
Salihi mengaku pasrah atas kekalahannya di Pilkada Bolmong 2016 ini. Ia yang sebelumnya mengaku menunggu laporan tim pengacara di Jakarta di menit-menit akhir pemasukkan laporan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Tapi ternyata, laporan tak kunjung masuk. "Tim pengacara tak profesional," ujarnya singkat. "Yah mau bagaimana lagi," ucapnya ketika ditanya apakah ia pasrah dengan hasil ini. Salihi tak berkomentar banyak ketika dihubungi lewat telepon, Rabu malam kemarin.
Sebelumnya Salihi mengaku akan kembali menjadi sebagai pelayan. Memerhatikan kembali usaha tangkap ikannya yang sebelumnya terbengkalai karena pilkada ini. Juga saat ia menjabat sebagai bupati.
"Ya saya kembali jadi nelayan. Kembali membangun usaha saya yang sempat terbengkalai karena urusan pilkada. Juga pas saya bupati. Saya fokus kembali membangun usaha saya," ujarnya
Komisi Pemilihan Umum Bolmong menunggu laporan di MK hingga batas akhir registrasi. Tak ada gugatan sengketa di Bolmong, KPU pun segera melaksanakan pleno penetapan calon.
"Tidak ada registrasi gugatan untuk KPU Bolmong. Sehingga kita akan konsentrasi pada tahapan selanjutnya yakni pleno penetapan calon terpilih. Dengan tetap menunggu surat keterangan dari MK," ujar Komisioner KPU Deandels Somboadile. (fin)