Breaking News
Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inspektorat Minut Enggan Ungkap Hasil Pemeriksaan Anggaran Desa

"Data pemeriksaan anggaran desa tidak bisa kami publikasikan karena bersifat rahasia," ujar Kepala Inspektorat Minut.

Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
Ilustrasi Dana Desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - 30 orang tim Inspektorat Minut turun ke setiap desa yang tersebar di 10 Kecamatan yang berada di Kabupaten Minahasa Utara.

Mereka turun langsung dan melakukan pemeriksaan anggaran yang digunakan pemerintah desa.

Pemeriksaan ini sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan (PKPT). Namun sayang, hasil pemeriksaan yang didapat ini tidak bisa menjadi konsumsi publik.

"Data pemeriksaan anggaran desa tidak bisa kami publikasikan karena bersifat rahasia," ujar Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu S.sos, belum lama ini.

Apa yang disampaikan Mayuntu ini, bertentangan dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebab dalam peraturan perundang-undangan ini hanya dijelaskan jika informasi yang tidak bisa diketahui publik atau masyarakat hanya bersifat melambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dalam persaingan usaha, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Negara dan merugikan ketahanan ekonomi Negara.

Padahal, di pemeriksaan Inspektorat ini, ada berbagai pemeriksaan anggaran di desa seperti dana desa, ADD dan sebagainya harus diketahui publik.

"Pemeriksaan ini sejak tanggal 13 hingga 28 Februari dimana paling banyak meliputi pekerjaan fisik. Tim sudah turun lapangan dan melakukan pengukuran pekerjaan fisik. Bila ada yang tidak sesuai dengan anggaran, akan langsung direkomendasikan perbaikan," pungkas dia.(fer)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved