Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fatwa MA Soal Status Ahok Belum Dipublikasikan, Semua Pihak Diminta Hormati

Ahok yang juga calon gubernur pada Pilkada Pilkada DKI Jakarta 2017, aktif kembali sebagai gubernur setelah masa kampanye tuntas.

Tayang:
Editor: Fransiska_Noel
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

Pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Mendagri meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terkait status Ahok.

MA sudah mengirimkan putusannya ke Mendagri. Namun demikian, baik Mendagri maupun MA belum mempublikasi isi fatwa tersebut.(Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved