Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Benarkah Hak Angket Ahok Gate Arahnya ke Pemakzulan Presiden Jokowi?

"Pengawasan pemeronyah tugas konstitusional, enggak usah ditakuti, kalau enggak salah enggak usah takut."

Editor: Fransiska_Noel
THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak berpikir wacana hak angket Ahok Gate bertujuan melakukan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.

"Enggak terpikir sampai situ, kan yang mengambil keputusan siapa? bisa saja ke tingkat menteri. Kita berinisiatif hak DPR mengajukan angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Fadli menjelaskan hak angket berguna melakukan penyelidikan serta menggali latar belakang tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Meski, Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Politikus Gerindra itu melihat pemerintah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau pemerintah nyata-nyata melanggar dan ada keputusan dari DPR, artinya normatif berikutnya langkah menyatakan pendapat," kata Fadli.

Namun bila hal itu tidak terjadi, Fadli mengatakan rakyat tetap menilai upaya perjuangan tersebut.

Apalagi, hak angket sebagai bagian dari konstitusi. Fadli pun mencontohkan hasil Pansus Pelindo II yang merekomendasikan pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno. Kemudian meminta Rini tidak hadir di DPR.

"Itu masih berlangsung dan pansus masih bekerja. Nanti sejauh mana dinamika politik yang ada di DPR," kata Fadli.

Sedangkan mengenai paparan Ahok Gate yang disampaikan Gerindra dimana berisi dampak hukum posisi presiden, Fadli mengatakan hal itu untuk mengeksplorasi kasus tersebut.

"Pengawasan pemeronyah tugas konstitusional, enggak usah ditakuti, kalau enggak salah enggak usah takut," kata Fadli.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved