Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Assagaf: Karyawan Harus Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Muhammad Assagaf memimpin apel bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
tribun manado
Sekda Boltim Muhammad Assagaf 

TRIBUNMANADO.CO.ID,TUTUYAN-Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Muhammad Assagaf memimpin apel bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Desa Lanut Kecamatan Modayag, pada Selasa (7/2).

Assagaf dalam membacakan sambutan menteri tenaga kerja mengatakan jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 118,41 juta orang dan sekitar 60,24 persen hanya lulusan SD dan SMP.

"Tingkat kompetensi angkatan kerja Indonesia perlu ditingkatkan," ucapnya dihadapan ratusan karyawan.

Assagaf mengungkapkan pelaksanaan K3 diatur oleh undang-undang nomor 1 tahun 1970. Katanya tujuan K3 untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja agar terjamin keselamatannya.

"Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktifitas, jika dilaksanakan dan diterapkan melalui sistem manajamen K3," terangnya.

Assagaf menambahkan keberadaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan sejumlah perusahaan di Boltim.

"Ada tenaga kerja asing asal Tiongkok, sudah kedapatan bekerja secara ilegal di kecamatan Motongkad. Tak tertutup juga masih ada yang memanfaatkan visa kunjungan visa untuk bekerja di Boltim," ungkapnya.

Assagaf meminta perusahaan agar melaporkan tenaga kerja asing ke instansi terkait. "Kita akan tertibkan keberadaan mereka sesuai tujuan kedatangan mereka," tegasnya.

Assagaf juga mengingatkan perusahaan tambang terkait kontribusi perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.

"Saya berharap semua perusahaan untuk menyisikan program CSR dalam rangka menunjang program yang ada ditingkat desa," tuturnya.

Katanya sesuai kesepatakan penyaluran CSR harus seizin pemda. Dia khawatir adanya penyalagunaan dana CSR tersebut.

"Jangan sampai tumpang tindih antara program CSR dan program dana desa," tegasnya.

Dia mengingatkan perusahaan terkait kewajibannya mendaftarkan karyawannya pada BPJS ketenagakerjaan.

"Karyawan harus mengurus BPJS ketenagakerjaan. Kami akan data perusahaan yang mengikutkan karyawannya dalam BPJS," terangnya. (Ald)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved