Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekdes di Minut Tak Harus PNS

Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan sebelumnya sempat mengatakan bahwa yang menjabat Sekdes harus PNS.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID,AIRMADIDI - Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan sebelumnya sempat mengatakan bahwa yang menjabat Sekdes harus PNS.

Menanggapi akan hal itu. Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi, mengatakan pengangkatan perangkat desa termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), bukan lagi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dijelaskannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 43, sebagai penjabaran undang-undang desa, sudah jelas mengatur bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, dimana Sekdes termasuk didalamnya, menjadi kewenangan Hukum Tua (Kumtua), dan harus melalui persetujuan camat. Perlu diketahui Sekdes diangkat bukan lagi dari kalangan ASN.

"Kumtua mengusulkan dua nama kepada Camat, sesuai dengan persyaratan yaitu, harus berumur 20 sampai 42 tahun, berdomisili di wilayah desa setempat, pendidikan minimal SMA, dan mengacu lagi terhadap peraturan daerah," jelas dia kemarin.

Berdasarkan amanat Undang-Undang, camat hanya memverifikasi, bukan sebagai eksekutor terhadap nama yang diusulkan oleh Kumtua.

"Jika memang ada aspirasi Sekdes dari kalangan ASN, itu bisa dilakukan dengan melakukan usulan ke Mendagri dan meminta revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ke DPR RI. Sebelumnya sempat keluar aturan mengangkat Sekdes yang sudah mengabdi lebih dari enam tahun menjadi ASN, namun saat ini itu sudah tak berlaku lagi sebab sudah ada regulasi baru," pungkas dia.(fer)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved