Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dismindukcapil Bolsel Sediakan SK Penganti e-KTP

Kepala Dinas Administrasi dan Catatan Sipil (Dismindukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Gunawan Otu.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
NET
e-KTP 

Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken

TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Kepala Dinas Administrasi dan Catatan Sipil (Dismindukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Gunawan Otu. Meminta agar masyarakat yang telah melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan belum tercetak untuk tidak khawatir.

Karena saat ini Kementrian lewat Dismindukcapil sudah menyediakan
surat keterangan (SK) penganti sementra e-KTP untuk kebutuhan administrasi.

"Surat keterangan ini resmi dikeluarkan oleh Kementrian sebagai pengganti e-KTP. Kemudian bisa digunakan untuk pengurusan apa saja, termasuk administrasi di bank,"ujar Gunawan, Senin (23/1) dikantornya.

Gunawan menjelaskan masalah keterlambatan penerbitan selama ini terjadi hampir di semua tempat, bukan hanya di Bolsel saja.

Hal tersebut terjadi karena server Kementrian overload. Sebab tahun yang lalu banyak daerah melakukan perekaman serentak. Akibatnya pengiriman data kembali ke server kantor masing - masing mengalami keterlambatan.

"Untuk sementara Kementrian menaikan kapasitas server. Jadi bukan disebabkan karena tidak adanya blangko,"ucap Gunawan.

Menjawab keluhan masyarakat Gunawan menjelaskan proses pengurusan e-KTP. Diimuali dari perekaman data, admin mengirim data ke Kementrian, data masuk ke server Kementrian, kemudian pembersihan akun.

Jika yang bersangkutan tidak memiliki data atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah lain, maka data tersebut dinyatakan layak dan dikirim kembali ke server daerah
untuk proses 'Print Ready Record' (PPR).

"Maksudnya PPR itu sudah siap dicetak, jadi kadang prosesnya cepat dan juga lambat. Memakan waktu sampai dua Minggu lamanya,"Jelas Gunawan.

Gunawan mengungkapkan kebanyakan masalah terjadi ketika warga memilik Nomor Induk Keluarga (NIK) ganda, atau lebih dari satu. Akibat pengelolaan data eror, dan jika terbit maka akan berdasar pada alamat lama.

"Semua NIK terdaftar di data center kementrian Disdukcapil. Makanya warga yang mau pindah harus mencabut NIK lama dari daerah asal,"kata Gunawan.

Perlu diketahui untuk mendapatkan SK tersebut, maka yang mau mengurus e-KTP wajib menunjukan bukti perekaman dan pas foto. Karena syarat mendapatkan SK harus didahului dengan perekaman data. (lix)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved