Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Besok Batas Akhir Pendaftaran Kepala Lingkungan di Manado

Proses tahapan pengangkatan dan pemilihan kepala lingkungan di Pemerintah Kota Manado sudah berjalan.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
Tribun Manado
Mor Dominus Bastian 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Proses tahapan pengangkatan dan pemilihan kepala lingkungan di Pemerintah Kota Manado sudah berjalan.

"Sesuai tahapan, besok batas pendaftaran kepala lingkungan
di masing-masing kecamatan," ucap Sekretaris Kota Manado Rum Ursulu kepada Tribun Manado Kamis (19/1).

Kota Manado sendiri, struktur pemerintahan kewilayahan terdiri dari 11 kecamatan, 87 kelurahan, dan 504 lingkungan. Jadi akan ada 504 kepala lingkungan untuk mengisi posisi di semua lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 6 tahun 2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Manado Nomor 54 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Mekanisme Kerja Kepala Lingkungan, masa kontrak para Kepala Lingkungan telah berakhir pada 31 Desember 2016. Untuk mempersiapkan para Kepala Lingkungan yang baru, masa kontrak para Kepala Lingkungan telah diperpanjang hingga 31 Januari 2017.

Dalam rangka rekrutmen 504 Kepala Lingkungan dengan masa kontrak baru, sejak 16 Januari 2017, Pemkot Manado telah mulai melaksanakan tahapan rekrutmen Kepala Lingkungan.

Terhitung tanggal 16 Januari 2017 kami telah menyampaikan kepada para Camat agar memerintahkan kepada Lurah untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat terhadap penerimaan calon kepala lingkungan di Kota Manado.

Kemudian, seluruh pendaftaran Calon Kepala Lingkungan bertempat di masing-masing kecamatan. Nantinya seluruh proses rekrutmen dan pengangkatan Kepala Lingkungan dilakukan melalui seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi.

Wakil Wali Kota Manado Mor Bastian menegaskan tidak ada informasi jika pengisian kepala lingkungan adalah orang-orang tim sukses pilkada lalu. "Pilkada sudah lewat, jadi kami tidak memandang seperti itu," ujarnya.

Mor menambahkan, jika ada ketakutan dari para calon kepala lingkungan terkait pilkada lalu, maka itu tidak benar. "Saya dengan Wali Kota Manado telah membuktikan bahwa saat pengisian perangkat daerah baik eselon II, III, dan IV di pilih secara profesional bukan atas dasar dukungan lalu," ungkapnya.

Berkas yang perlu disampaikan oleh warga Kota Manado yang berminat, sebagai berikut :

Surat Permohonan kepada Walikota Manado c.q. Camat.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Melampirkan ijasah SLTA sederajat dan apabila di lingkungan tersebut tidak ada yang memiliki ijasah SLTA maka dapat diberikan dispensasi bagi calon yang berijasah setingkat di bawahnya.

Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter
Berusia serendah-rendahnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun sampai dengan saat seleksi atau per Januari 2017.

Melampirkan surat pernyatan tidak/bukan pengurus partai politik, Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan memiliki pekerjaan mengikat di tempat lain.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved