Empat Desa di Minsel Dipimpin Camat
Empat hukum tua (kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan telah berakhir masa jabatan di awal tahun 2017.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Empat hukum tua (kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan telah berakhir masa jabatan di awal tahun 2017.
Adalah Desa Kaneyan, Kecamatan Tareran, Desa Kroit, Kecamatan Motoling Timur, Desa Sapa Timur dan Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga. Tiga camat ditugaskan untuk mengisi kekosongan kursi pemerintahan desa.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Evert Poluakan, kepada Tribun Manado, Senin (16/1).
"Terhitung 13 Januari, masa jabatan mereka telah berakhir. Untuk mengisi jabatan, sementara ini dipercayakan kepada camat sebagai pelaksana harian (Plh). Khusus Kecamatan Tenga karena ada dua kumtua yang habis masa jabatan maka dipercayakan kepada camat dan sekertaris camat (sekcam)," kata dia. Dia menjelaskan, pengisian ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang bisa menggangu proses penjaringan perangkat desa yang sementara berlangsung.
"Saat ini semua desa disibukan dengan penjaringan calon perangkat desa. Agar proses penjaringan tidak terganggu kekosongan jabatan ini langsung diisi sambil menunggu bupati menunjuk pejabat kumtua," ujar Poluakan.
Selanjutnya terkait dengan penjaringan perangkat desa dia berharap setiap desa dapat menyelesaikan proses tepat waktu.
"Memang untuk penjaringan tidak ada batas waktu. Namun alangkah baiknya semua desa sudah melantik perangkatnya sampai 15 Januari. Karena kalau lewat tanggal 15, gaji perangkat desa untuk bulan Januari masih akan diberikan kepada perangkat yang lama," ujarnya. *
STORY HIGHLIGHTS
* Desa Kaneyan, Kecamatan Tareran, Desa Kroit, Kecamatan Motoling Timur, Desa Sapa Timur dan Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga.
* Terhitung 13 Januari, masa jabatan mereka telah berakhir. Untuk mengisi jabatan, sementara ini dipercayakan kepada camat sebagai pelaksana harian (Plh)