Assagaf: Pemda Boltim Prioritas Bayar Utang Rp 35 Miliar
Pemerintah Daerah (pemda) akan memprioritaskan pembayaran utang ke pihak ketiga senilai Rp 35.278.679.567.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,TUTUYAN-Pemerintah Daerah (pemda) akan memprioritaskan pembayaran utang ke pihak ketiga senilai Rp 35.278.679.567.
Kepala Badan Keuangan Boltim, Oskar Manoppo mengungkapkan pemda sedang melakukan pergeseran APBD 2017. Hal ini dilakukan untuk menutupi utang pemda pada 2016.
"Saya sudah telpon BPKP, mereka bilang utang wajib dibayar. Pemda prioritas membayar utang tersebut, bahaya kalau utang tak dibayar," jelasnya, pada Senin (16/1).
Pergeseran tersebut dilakukan berdasarkan permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sesuai pasal 160, pergeseran anggaran tersebut bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD.
"Pergeseran anggaran tuntas hari ini (kemarin), setelah itu akan terbit peraturan Bupati untuk pemberitahuan ke DPRD," ungkapnya.
Akibatnya, sejumlah program perencanaan harus dibatalkan pelaksanaannya pada 2017. Pemda membatalkan program fisik di dinas PU senilai Rp 20 miliar.
"Ada rasionalisasi perjalanan dinas dari total Rp 40 miliar jadi Rp 31 miliar, pending pembangunan kantor kecamatan Rp 3 miliar, penataan pasar Rp 1 miliar, pembebasan lahan Rp 1,5 miliar dan pembuatan KIR Rp 1 miliar," jelasnya.
Dia mengungkapkan utang tersebut terjadi karena tidak masuknya dana sebanyak Rp 51 miliar ke kas daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 37 miliar tak masuk, sejumlah kegiatan terpaksa dibayar dengan DAU.
"Dana bagi hasil bukan pajak dan royalti Rp 5 miliar, dana bagi hasil provinsi Rp 4 miliar dan DAK non fisik Rp 10 miliar tak masuk tahun lalu," bebernya.
Namun begitu, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2016 mencapai Rp 11.358.021.543.
Sekda Boltim Muhammad Assagaf menegaskan pergeseran anggaran untuk membayar utang pemda harus tuntas pekan ini.
"Untuk menutup utang tersebut, kita ambil DAU dalam APBD 2017. Pemda prioritas membayar utang Rp 35 miliar," tegasnya.
Katanya pekerjaan yang belum dibayar tersebut sebagian belum tuntas dikerjakan. Perpres 24 memberi waktu 50 hari agar tetap bisa dikerjakan, setelah tahun anggaran berakhir.
"Mereka yang masih mengerjakan tetap harus bayar denda keterlambatan. Tapi saya hanya memberi waktu hingga 20 Januari, semua harus tuntas," terangnya.
Katanya, pekerjaan yang belum tuntas yakni gedung dinas kesehatan, taman lapangan pondabo dan jalan perkebunan Hulusita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekda-boltim-muhammad-assagaf_20160511_002319.jpg)