KPPT Bolmong Segera Sidak Rumah Makan tak Punya IMB
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera menertibkan rumah makan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, tahun 2017 ini.
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera menertibkan rumah makan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, tahun 2017 ini.
"Jika tak mengindahkan teguran, pemerintah tak segan-segan menutupnya," ujar Kepala kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu Bolmong Usman Buchari.
Penertiban berupa inspeksi mendadak ini demi meningkatkan PAD di sektor IMB rumah makan. Selama tahun 2016 rumah makan paling sedikit menyumbang retribusi PAD di Bolmong.
"Kita akan periksa mana rumah makan yang tidak memiliki IMB. Hal ini demi mendorong dan meningkatkan PAD," ujarnya.
Sidak ini akan dilakukan oleh Satpol PP, sebagai pihak yang memiliki kewenangan. "Koordinasi dengan mereka akan segera dilakukan. Kita akan turun bersama" katanya.
Soal sanksi, juga akan dilakukan Satpol PP. "Karena mereka sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan bupati," tuturnya.
Saat ditanya rumah makan mana saja yang belum ada IMB, Buchari mengungkap ada banyak. Namun ia membocorkan dua rumah makan.
"Saat ini ada rumah makan Jelita dan Hijrah yang di Desa Solog. Kedua rumah makan ini memang keras kepala soal IMB," pungkasnya. (fin)