Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pekan Ini Kontrak Kerja Pala Selesai

Fekard None, Pala Lingkungan IV Kelurahan Malalayang 1 mengungkapkan, untuk pencalonan Pala tahun depan, pihaknya masih fifty-fifty.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Kagansa

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Akan berakhirnya kontrak kerja Kepala Lingkungan (Pala), di Kota Manado, Sabtu (31/12) pekan ini, beberapa Pala mengaku akan mencalonkan diri lagi. Tapi, ada juga yang masih mempertimbangkannya.

Tonny Kapugu, Pala Lingkungan 1, Malalayang 1 Barat kepada Tribun Manado, Rabu (28/12) mengatakan, untuk seleksi Calon Pala pada awal 2017, pihaknya masih akan ikut.

"Pada pencalonan nanti, saya masih akan ikut. Soal terpilih atau tidak, itu urusan belakangan. Tapi kalau untuk berkas, saat ini saya belum mempersiapkannya," ungkap Tonny.

Dilain pihak, Fekard None, Pala Lingkungan IV Kelurahan Malalayang 1 mengungkapkan, untuk pencalonan Pala tahun depan, pihaknya masih 'fifty-fifty'.

"Saya masih mempertimbangkannya. Masih di pikir-pikir lagi, mau ikut atau tidak," ujar None.

Disinggung soal gaji, None mengaku memang lumayan. "Untuk gaji, kami menerima Rp. 3 juta perbulan," kata dia.

Terpisah, Plt. Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Rum Usulu mengatakan, untuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta mekanisme kerja kepala lingkungan, di sudah atur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 6 tahun 2016.

"Bagi yang mencalonkan diri, harus mendaftarkan diri serta menyampaikan permohonan kepada Walikota c.q Camat, melalui kepala kelurahan. Dan pendaftarannya, harus melalui Kelurahan, lalu ke Kecamatan agar lurah dapat mengetahui warganya yang mencalinkan diri," jelas Usulu.

Lanjut dia, dalam memasukkan permohonan pengajuan diri sebagai calon kepala lingkungan, perlu diperhatikan beberapa syarat termasuk waktu pelaksanaan seleksi.

Syarat normatif, berusia 30 sampai 59 tahun, Memiliki Ijazah SLTA, bukan pengurus partai politik, Melampirkan KTP, Suray Keterangan Kesehatan, SKCK, dan sebagainya.

"Selanjutnya harus mengikuti seleksi. Seleksinya, dalam bentuk tertulis dan wawancara," pungkas Usulu. (crk)

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran:

1. Surat Permohonan kepada Walikota Manado c.q. Camat.

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved