Pemkab Berutang Tunjangan Sertifikasi Guru
Belum terbayarnya tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2014 dan 2015 mendapat sorotan.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -Belum terbayarnya tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2014 dan 2015 mendapat sorotan.
Pengamat Pendidikan Minsel, Decky Mintje, mengatakan, pernyataan berbeda antara Ketua Komisi III Minsel Toar Keintjem berdasarkan keterangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, Ollyvia Lumi menimbulkan tanda tanya.
Sebagai informasi, Keintjem mengatakan, kepada media bahwa dana sertifikasi guru sisa tahun 2015 yang belum dibayarkan dan sudah diajukan sebesar Rp 28 miliar untuk pembiayaan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Keintjem menambahkan pada pembahasan APBD 2017, TAPD mengajukan anggaran untuk pembayaran utang sertifikasi guru tahun 2015. "Pihak TAPD beralasan tidak bisa menata di APBD 2016 karena kehabisan anggaran, sehingga rekomendasi gubernur baru bisa direalisasikan di 2017. Pada pembahasan kami juga meminta dasar hukum atas penggunaan DAU. Kalau tidak ada dasar yang memperbolehkan, kami tidak menyetujui. Dasarnya kami setuju bersyarat agar tidak menjadi persoalan hukum ke depan," kata Anggota Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Dengan kata lain, dana sertifikasi dari APBD 2016 tidak dianggarkan. Berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Lumi. Kata Lumi, justru pembayaran sisa sertifikasi guru tahun 2014 dan 2015 tinggal menunggu SK Dirjen dan akan dibayarkan dalam waktu dekat ini karena dananya sudah ada.
Mintje mengatakan, terlepas dari tidak sinkronya pernyataan yang dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Minsel tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab untuk membayar hak-hak guru. "Persoalannya kalau memang dananya ada harus dibayarkan. Kalau memang tidak ada harus bertanggung jawab kenapa dananya tidak ada. Ada apa ini? Pengelolaan keuangannya harus dipertanyakan," katanya.
Lanjut Mintje, ketika muncul persoalan jika dana sudah ditransfer pemerintah pusat, namun belum juga dibayarkan, maka imbasnya dana dari pusat bisa tertahan. "Kasihan hak guru. Jika sudah hampir setiap tahun terjadi seperti ini, maka pasti sudah ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan sudah masuk ke Inspektorat. Maka aparat yang berwajib harus mengusut hal tersebut," ujarnya.
Dia meragukan jika memang SK Dirjen akan keluar menjelang hari raya Natal dan segera dicairkan. "Apakah mungkin dengan kondisi seperti ini pencairan sertifikasi guru akan terealisasi pada akhir tahun? Kalaupun dananya memang sudah ada. Bisa saja nanti dibayarkan Januari. Tetap saja yang menjadi korban adalah guru," katanya.
Menurutnya, Pemkab Minsel kurang peduli terhadap dunia pendidikan jika demikian. "Jangan menunda-nunda hak orang. Normalnya utang tahun 2014 diselesaikan akhir 2015 atau awal 2016. Yang diharapkan tentunya pemerintah bertanggung jawab akan hak guru," kata dia. *
STORY HIGHLIGHTS
* Pemkab Minsel tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab untuk membayar hak-hak guru
* Muncul persoalan jika dana sudah ditransfer pemerintah pusat, namun belum juga dibayarkan, maka imbasnya dana dari pusat bisa tertahan