Bayar Tunjangan Guru, DPRD Alokasi Rp 28 M di APBD 2017
Pembayaran utang sertifikasi guru tahun 2015 akhirnya dianggarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -Pembayaran utang sertifikasi guru tahun 2015 akhirnya dianggarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Anggarannya ditata melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Demikian disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Minsel, Toar Keintjem kepada media. "Yang diajukan sebesar Rp 28 miliar, untuk pembiayaan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Mereka menyakinkan hal ini diperbolehkan," katanya, Selasa (20/12).
Lanjut Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini, beberapa waktu lalu, sempat menjadi perdebatan dan sesuai rekomendasi dari gubernur atas Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) 2015 seharusnya utang tersebut ditata lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), namun karena tidak ada anggaran, maka utang dibayarkan di APBD induk 2017.
Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi kalangan guru yang bersertifikasi. Keintjem menambahkan pada pembahasan APBD 2017, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengajukan anggaran untuk pembayaran utang sertifikasi guru tahun 2015. "Pihak TAPD beralasan tidak bisa menata di APBD 2016 karena kehabisan anggaran, sehingga rekomendasi gubernur baru bisa direalisasikan di 2017. Pada pembahasan kami juga meminta dasar hukum atas penggunaan DAU. Kalau tidak ada dasar yang memperbolehkan, kami tidak menyetujui. Dasarnya kami setuju bersyarat agar tidak menjadi persoalan hukum ke depan," kata Anggota Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Dijelaskannya, bahwa pihak TAPD mengatakan ada kemungkinan utang sertifikasi 2015 akan dibayar oleh pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Meski memang belum ada kepastian, karena baru sampai wacana. "Semoga ini terealisasi sehingga tidak perlu membebani APBD dan mengambil dari DAU," ujar dia.
Lebih jauh, Keintjem mengatakan, terkait tidak terbayarnya di 2015 sempat menjadi pertanyaan serius di Komisi. Karena, menurutnya, sertifikasi bersifat block grant yang penggunaanya tidak boleh digeser untuk peruntukan lain.
"Saat itu dijawab karena ada pemotongan anggaran DAK sebesar Rp 100 miliar lebih. Dan oleh TAPD menguatkan lewat Permenkeu. Tapi memang tidak ditunjukaan item dari DAK yang dipotong. Hanya kami diyakinkan karena pemotongan anggaran maka sertifikasi guru 2015 tidak terbayarkan," kata Toar.
Menyangkut pertanyaan kenapa sertifikasi 2015 menjadi utang dan baru ditata di APBD 2017, dijawab oleh Sekretaris Komisi III DPRD Minsel, Harianto Suratinoyo bahwa sesuai penjelasan dari TAPD dan Disdikpora saat itu terjadi kesalahan administrasi. Sehingga tidak sempat terbayarkan dan menjadi utang. "Contohnya data-data tidak lengkap sehingga tidak dapat dibayarkan. Jadi akhirnya ditata di 2017 dan memang sesui rekomendasi dari gubernur, utang tersebut harus dibayarkan," kata Suratinoyo yang juga Ketua Fraksi Gerindra.
Sayangnya meski sertifikasi guru 2015 sudah dianggarkan, namun untuk sertifikasi guru 2014 belum terbayarkan dan belum jelas jika akan terealisasi. Hal ini dipertanyakan oleh Meyke Poluan, Ketua Asosiasi Guru Indonesia Sejahtera (AGIS) Minsel. "Saya belum tahu pasti jika sertifikasi guru tahun 2014 dan 2015 sudah dibayarkan. Banyak guru yang mengharapkan segera dicairkan," kata dia. *
STORY HIGHLIGTHS
* Pada pembahasan DPRD juga meminta dasar hukum atas penggunaan DAU.
* TAPD mengatakan ada kemungkinan utang sertifikasi 2015 akan dibayar oleh pemerintah pusat atau melalui APBN
* Meski sertifikasi guru 2015 sudah dianggarkan, namun untuk sertifikasi guru 2014 belum terbayarkan dan belum jelas kapan terealisasi