Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Di Minsel, Sertifikasi Guru Tahun 2014 Belum Terbayarkan Tapi 2015 Sudah

Pembayaran hutang sertifikasi guru tahun 2015 akhirnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Pembayaran hutang sertifikasi guru tahun 2015 akhirnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dan ditata melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III Toar Keintjem kepada awak media. "Yang diajukan sebesar Rp 28 miliar, untuk pembiayaan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Mereka menyakinkan hal ini diperbolehkan,"tukasnya.

Lanjut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Demokrat ini beberapa waktu lalu sempat menjadi perdebatan dan sesuai rekomendasi dari Gubernur atas Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) 2015 seharusnya hutang tersebut ditata lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) namun karena tidak ada anggaran, maka hutang tersebut dibayarkan di APBD induk 2017.

Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi kalangan guru yang bersertifikasi. Keintjem menambahkan pada pembahasan APBD 2017, Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD mengajukan anggaran untuk pembayaran hutang sertifikasi guru tahun 2015. "Pihak TAPD beralasan tidak bisa menata di APBD 2016 karena kehabisan anggaran, sehingga rekomendasi gubernur baru bisa direalisasikan di 2017. Pada pembahasan kami juga meminta dasar hukum atas penggunaan DAU. Kalau tidak ada dasar yang memperbolehkan, kami tidak menyetujui. Dasarnya kami setuju bersyarat agar tidak menjadi persoalan hukum kedepan,"tegas anggota komisi bidang kesejahteraan rakyat ini.

Dijelaskannya bahwa TAPD mengatakan ada kemungkinan hutang sertifikasi 2015 akan dibayar oleh pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Meski memang belum ada kepastian, karena baru sampai wacana. "Semoga ini terealisasi sehingga tidak perlu membebani APBD dan mengambil dari DAU,"jelasnya.

Lebih jauh Keintjem mengatakan terkait tidak terbayarnya di 2015 sempat menjadi pertanyaan serius di komisi. Karena menurutnya sertifikasi bersifat block grant yang penggunaanya tidak boleh digeser untuk peruntukan lain.
"Saat itu dijawab karena ada pemotongan anggaran DAK sebesar 100-an miliar lebih. Dan oleh TAPD menguatkan lewat PermenKeu. Tapi memang tidak ditunjukaan item-item dari DAK yang dipotong. Hanya kami diyakinkan karena pemotongan aggaran maka sertifikasi guru 2015 tidak terbayarkan," kata Toar.

Menyangkut pertanyaan kenapa sertifikasi 2015 menjadi hutang dan baru ditata di APBD 2017, dijawab oleh sekretaris komisi III DPRD Minsel Harianto Suratinoyo bahwa sesuai penjelasan dari TAPD dan Disdikpora saat itu terjadi kesalahan administrasi. Sehingga tidak sempat terbayarkan dan menjadi hutang. "Contohnya data-data tidak lengkap sehingga tidak dapat dibayarkan. Jadi akhirnya ditata di 2017 dan memang sesui rekomendasi dari gubernur, hutang tersebut harus dibayarkan,"urai Suratinoyo yang juga ketua fraksi Gerindra.

Sayangnya meski sertifikasi guru 2015 sudah dianggarkan, namun untuk sertifikasi guru 2014 belum terbayarkan dan belum jelas jika akan terealisasi. Hal ini dipertanyakan oleh Meyke Poluann Ketua Asosiasi Guru Indonesia Sejahtera (AGIS) Minsel. "Saya belum tahu pasti jika sertifikasi guru tahun 2014 dan 2015 sudah dibayarkan. Banyak guru yang mengharapkan segera dicairkan," kuncinya. (Tiw)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved