Dibubarkan Ormas, Ibadah KKR Natal Bandung Digelar Lagi di Sabuga! Semua Uang Persembahan Untuk Aceh
Sempat dibubarkan kelompok ormas tanggal 6 Desember lalu, Ibadah KKR Natal Bandung kembali digelar.
Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat dibubarkan kelompok ormas tanggal 6 Desember lalu, Ibadah KKR Natal Bandung kembali digelar.
Stephen Tong Evangelistic Ministry selaku panitia acara memastikan kebaktian Natal yang akan dipimpin Pendeta DR Stephen Tong ini akan dilaksanakan di tempat yang sama saat dibubarkan ormas, yaitu di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung.
Ibadah kebaktian Natal ini akan digelar pada tanggal 23 Desember 2016.
Baca: Ibadah Dihentikan, Kalimat Mengharukan Pendeta KKR Natal Bandung Viral di Media Sosial
Baca: Pasca Penghentian Ibadah, Panitia KKR Natal Bandung Rilis 10 Pernyataan Resmi
Baca: Ibadah KKR Natal di Surabaya Lancar dan Aman, Terima Kasih Bu Risma!
Informasi ini dikutip dari akun Facebook Reformed Injili Events.
Reformed Injili Events
Sekali Lagi di Sabuga!
Undangan kepada seluruh umat Kristiani di Bandung dan Jawa Barat.
Hadirilah dan ajaklah saudara-saudara seiman lainnya.
KKR Natal Bandung 2016 bersama
Pdt. Dr. Stephen Tong.
Jumat, 23 Desember 2016, pk. 18.30 WIB.
@ Gedung Sabuga, ITB.
#NKRIDamaiNatal
#SabugaLagi
Panitia ibadan memastikan uang persembahan jemaat yang hadir dalam KKR Natal di Sabuga Bandung ini semuanya akan disumbangkan untuk membantu korban bencana alam serta pemulihan pasca bencana alam di Aceh.
Informasi yang diposting tanggal 14 Desember lalu ini langsung disambut sukacita netizen.
Bahkan postingan ini telah dishare lebih dari dua ribu kali.
Dibubarkan Ormas
Diberitakan sebelumnya, acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Adapun acara sesi pertama KKR berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB.
"Setelah itu, mereka menyepakati jam 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kita menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Setelah berdiskusi, panitia pelaksana KKR sepakat menghentikan kebaktian sesi kedua pada malam hari.
Harus Minta Maaf
Melalui akun Facebooknya, Ridwan Kamil juga telah memposting laporan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016.
Salah satu poin dari hasil rapat ini adalah memerintahkan agar ormas PAS dalam kurun waktu tujuh hari setelah hasil rapat ini dipublikasikan untuk meminta maaf secara tertulis kepada pihak panitia ibadah KKR Natal, karena tindakan yang mereka lakukan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Lebih jelasnya, berikut hasil rapat tersebut, dikutip manado.tribunnews.com melalui akun Facebook Ridwan Kamil :
Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016,
Dengan ini dipermaklumkan:
1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.
3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.
4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.
5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.
6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.
7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.
8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.
Hatur Nuhun.
Sumber: Facebook Reformed Injili Event/manado.tribunnews.com