Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artikel Pasar Modal

Memanfaakan Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek

Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) atau kerap dikenal dengan istilah securities lending and borrowing

Editor: Fransiska_Noel
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham. 

Pun demikian halnya dengan pengenaan alternate cash settlement (ACS) atau proses penggantian kewajiban serah terima saham menjadi uang.

Sejauh ini, saham yang diperkenankan untuk ditransaksikan sebagai fasilitas PME hanya saham yang masuk kelompok LQ45 serta saham yang masuk fasilitas margin dan short selling.

Saham tersebut harus tercatat di C-BEST (sistem penyimpanan dan penyelesaian) yang selama ini dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Saham yang masuk dalam fasilitas PME juga harus dimiliki minimal 300 pihak pemegang saham dan securities haircut minimal 50%.

Saham yang layak terdaftar dalam fasilitas PME harus memenuhi tuntutan transaksi harian minimal 500.000 lembar dalam enam bulan terakhir, dengan rata-rata frekuensi transaksi harian minimal 20 kali dalam kurun waktu yang sama.

Jangka waktu peminjaman fasilitas PME minimal satu hari bursa dan maksimal 90 hari bursa.

Ikuti informasinya setiap hari hanya di www.tribunmanado.co.id. atau melalui tag InfoSahamTribunManado.

Informasi Saham hari Ini bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia Perwakilan Manado.Tribun Manado selalu menyajikan Manado terkini'>berita Manado terkini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved