Artikel Pasar Modal
Memanfaakan Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek
Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) atau kerap dikenal dengan istilah securities lending and borrowing
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasar modal modern menyediakan banyak fasilitas penunjang transaksi untuk untuk menunjang likuiditas transaksi saham.
Salah satunya fasilitas yang umum dikenal adalah fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) atau kerap dikenal dengan istilah securities lending and borrowing.
Bursa Efek Indonesia pun menyediakan fasilitas pinjam meminjam efek sebagai bagian dari pelayanan bagi para investor, pada era pasar modal modern.
Fasilitas pinjam meminjam efek dikelola PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sebagai salah satu anggota Self Regulatory Organization (SRO), KPEI mendapat mandat dari Undang-Undang Pasar Modal untuk memfasilitasi hak pelaku pasar untuk dapat menimba keuntungan dari fasilitas securities lending and borrowing.
Semua investor punya hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas PME ini, baik bagi investor yang berorientasi investasi jangka panjang maupun investor jangka pendek.
Sudah tentu untuk menikmati keuntungan dari fasilitas harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditertapkan.
Fasilitas PME tersedia pada anggota kliring sebagai peminjam (borrower) maupun anggota kliring sebagai pemberi pinjaman (lender), serta bank kustodian.
Anggota Kliring dalam konteks ini tentu saja perusahaan efek yang selain menjadi anggota bursa sekaligus anggota kliring.
Para investor, baik individu maupun institusi, bisa menghubungi anggota kliring atau bank kustodian, untuk meminjam atau meminjamkan efek.
Jika Anda tergolong investor jangka panjang, yang selama ini hanya menyimpan saham, ada peluang memperoleh keuntungan dengan meminjamkan efek pada investor lain melalui Anggota Kliring.
Ini juga menjadi peluang bagi investor jangka pendek, yang di pasar saham dikenal dengan istilah trader.
Dengan aset saham pinjaman, para pemain jangka pendek bisa bertransaksi lebih aktif melalui mekanisme transaksi transaksi short selling.
Perlu dicatat bahwa transaksi short selling dengan memanfaatkan fasilitas PME hanya bisa dilakukan melalui perjanjian.
Pada sisi lain, fasilitas PME juga dapat dijadikan sarana untuk menghindari kegagalan penyelesaian transaksi bursa.