DPRD Manado Tetapkan 22 Ranperda
Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 24.00 Wita ini, ada sebanyak 22 Ranperda yang telah ditetapkan oleh para wakil rakyat.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Kagansa
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja Program Legislasi Daerah dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Manado Tahun 2017, sekaligus Pembicaraan Tingkat II, tentang Ranperda APBD Tahun 2017, Senin (28/11), malam.
Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 24.00 Wita ini, ada sebanyak 22 Ranperda yang telah ditetapkan oleh para wakil rakyat. (11 Ranperda Usulan Pemkot Manado dan 11 Ranperda Inisiatif DPRD Manado)
Paripurna tersebut, dimulai dengan pembacaan laporan hasil pembahasan antara Badan Legislasi (Baleg) DPRD dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Manado, oleh masing-masing Komisi.
Laporan Komisi A dibawakan oleh Syarifudin Saafa, Komisi B oleh Nur Rasjid Abdulrahman, Komisi C Stenly Tamo dan Komisi D Abdul Wahid Ibrahim.
Jalannya Paripurna tersebut berlangsung alot. Pasalnya, usai pembacaan laporan dari tiap komisi, langsung dibanjiri interupsi dari para anggota DPRD.
Salah satu, yang menjadi pembicaraan hangat adalah tentang usulan Perda penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.
Anggota Komisi B Benny Parasan yang menanggapi hal ini, mengatakan, bahwa penyertaan modal dari PD Pasar itu tidak tepat. "Yang tepat ialah Perda Bagihasil antara PD Pasar dan Pemkot Manado," ujar Parasan.
Di sisi lain, anggota Komisi A Roy maramis juga memaparkan keluhan anggota DPRD kepada Walikota Manado Vicky Lumentut, tentang penyaluran dana bantuan banjir yang bermasalah dan sering dikeluhkan warga.
"Sudah beberapa hari ini, bahkan sampai tadi siang, banyak warga korban banjir yang mendatangi kantor DPRD, untuk memberikan aspirasi mereka, terkait dana banjir, yang mungkin tidak tepat sasaran. Maka saya mengusulkan kepada Pak Walikota, untuk menundah penyaluran bantuan dana banjir di tahun ini, karena sudah banyak masalah," ungkap Maramis.
Dilain pihak, Ketua Baleg Hengky Kawalo mengakui, 22 Ranperda tersebut akan dibahas mulai Januari 2017. "11 Ranperda usulan DPRD bakal menjadi 6 Ranperda, karena anggaran Baleg hanya 1.5 Miliar, itu maksimal hanya untuk 6 Perda," ungkap anggota komisi A ini.
Ditambahkan Benny Parasan yang merupakan salah satu anggota Baleg, bahwa Ranperda yang tidak terakomodir, akan di masukkan dalam APBD Perubahan 2017. Karena menurutnya, 11 usulan Perda tersebut seluruhnya merupakan prioritas DPRD.
Menaggapi hal ini, Vicky Lumentut mengatakan, semua usulan anggota DPRD tentang PD Pasar, PT Air serta dana bantuan banjir, nanti akan dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait.
"Terimakasih atas usulan, masukkan kepada kami, saya juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Manado atas kerja keras selama ini dalam membatu Pemerintah Kota," kata Vicky.
Paripurna tersebut, diakhiri dengan penandatanganan berita acara, oleh Ketua DPRD Kota Manado Nortje Van Bone, Wakil Ketua DPRD Richard Sualang dan Walikota Manado Vicky Lumentut.(crk)
22 Perda Yang Ditetapkan
Ranperda Usulan Pemkot Manado
1. RDTR dan Zonasi/Zoning Regulation
2. Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS
3. Kawasan Tanpa Rokok
4. Penanggulangan DBD Kota Manado
5. Autopsi Verbal Kota Manado
6. Penyelenggaraan Kearsipan
7. Penyelenggaraan Perpustakaan
8. Retribusi Perpanjangan Perizinan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Manado
9. Tata Kelola E-Government di Pemerinrah Kota Manado
10. Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
11. Revisi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034
Ranperda Inisiatif DPRD Manado
12. Pemekaran dan Penggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
13. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
14. Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kota Manado
15. Perlindungan Perempuan dan Anak
16. Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
17. Revisi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 Trntang Retribusi Perizinan Tertentu
18. Revisi Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
19. Pengelolaan Pasar
20. Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Pasar
21. Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitasi
22. Corporate Social Responsibility (CSR). (crk)