Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arsip Berita

Pengusaha di Sulut Siap Bayar UMP Baru

Dewan Pengupahan Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi 2016 menjadi Rp 2,4 juta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Andrew_Pattymahu
Tribun Manado
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2017 sebesar Rp 2.598.000. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO‑ Dewan Pengupahan Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi 2016 menjadi Rp 2,4 juta.

 Penjabat Gubernur Soni Sumarsono pun segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Nyiur Melambai memenuhi kewajiban terhadap karyawannya.

 Angka penaikan UMP Sulut sebesar 11,5 persen dari Rp 2,150 juta menjadi Rp 2,4 juta menjadi bahan perbincangan para pengusaha lokal.

Tidak sedikit yang mengeluh karena angka ini dinilai cukup besar di tengah terjadinya perlambatan ekonomi di negeri ini.

Namun di sisi lain, mereka pasrah dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan. Apalagi karyawan adalah bagian terpenting untuk menjalankan usaha perusahaan.

Kadisnakertrans Sulut Marcel Sendoh, Senin (2/11) menegaskan tidak akan membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMP 2016. "Semua perusahaan wajib menaati UMP baru yakni Rp 2,4 juta," kata dia.

Dikatakan Marcel, besaran UMP yang ditetapkan sudah melalui kajian matang yang melibatkan semua pihak. Pihak pengusaha diwakili Apindo.

"Jadi ini sudah ada hitungannya, sudah dipertimbangkan kesanggupan perusahaan," tegasnya.

Meski demikian, kata dia, tersedia opsi lain bagi perusahaan yang sementara mengalami penurunan profit.

Opsi tersebut adalah dengan memberi tambahan fasilitas bagi karyawan. "Contohnya perusahaan cuma mampu membayar Rp 2.150.000, maka perusahaan bisa memberi makanan atau barang ke pekerja. Syaratnya, harus dirapatkan antara pekerja dengan pengusaha," kata dia.

Namun Marcel hakul yakin dampak kenaikan UMP tidak akan sampai menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita yakin perusahaan bisa memenuhinya sehingga tidak akan ada PHK," kata dia.

Pengusaha industri perikanan dan minyak mentah di Kota Bitung pun menyatakan siap mengikuti ketetapan UMP.

"Kami tetap mengikuti UMP 2016 yang sudah ditetapkan selagi masih di ambang kewajaran," tutur Erwin Liem, Juru Bicara PT Agro Makmur Raya (AMR), perusahan yang bergerak di bidang minyak mentah.

Kata Liem, perusahaannya tidak akan melakukan pengurangan karyawan demi menjaga pembayaran UMP bisa terlaksana. Sebabjika melakukan pengurangan karyawan akan berdampak pada produksi perusahan.

"Di PT AMR keberadaan karyawan sangat diperlukan untuk menopang proses produksi tetap berjalan terus," tambahnya.

Terpisah, PT Samudera Mandiri Sentosa (SMS) menilai penetapan UMP 2016 senilai Rp 2,4 juta sangat memberatkan perusahan yang bergerak di sektor perikanan karena keberadaan bahan baku yang belum stabil akibat kebijakan Kementerian KKP.

 "Perusahan kami tetap mendukung dan akan mematuhi kebijakan tersebut dan tidak akan melakukan yang namanya pemangkasan karyawan atas dampak UMP," tutur Robert Sengke Tangkudung Lengkong selaku Konsultan Hubungan Industrial PT SMS.

Dikatakannya, di tengah keterpurukan ekonomi, perusahan harus siap menghadapi kenaikan UMP yang nantinya mulai berlaku pada tahun 2016.

Namun Robert memprediksi banyak perusahan ikan di Bitung yang akan gulung tikar menghadapi kenaikan UMP di tengah lilitan masalah yang terjadi

"Tidak akan seimbang antara pengeluaran dan pemasukan karena bahan baku untuk produksi berkurang," tandasnya.

Pelaksana Harian Kadin Sulut, Ronny Lumempouw mengatakan, kenaikan UMP 2016 sebesar Rp 2,4 juta membebani pengusaha, terutama anggota Kadin.

Untuk itu, jika terpaksa pengusaha akan melakukan perampingan tenaga kerjanya. "Ini karena bisa memberatkan pengusaha," katanya.

Perampingan yang dilakukan dengan cara menggunakan tenaga yang memiliki kompetensi. Hal ini dilakukan untuk efiesiensi produksi.

Dalam artian, jika menggunakan tenaga yang memiliki kompetensi yang tinggi selain waktu pengerjaan lebih singkat, bahan produksi tidak banyak terbuang, tenaga yang digunakan pun lebih sedikit.

"Contohnya jika menggunakan tenaga bisa membutuhkan tiga orang, jika menggunakan tenaga yang berkompen, hanya satu orang. Waktu yang digunakannya pun lebih efisien," katanya.

Tenaga berkompeten tentu saja memiliki standar yang telah disertifikasi, sehingga hasil produksinya pun cukup bagus. Sehingga perusahaan tidak akan masalah jika membayar lebih mahal, namun kemampuannya di atas karyawan biasa.

Yang menjadi kendala di Sulut adalah, tenaga‑tenaga profesional seperti itu kebanyakan berasal dari luar daerah.

Sehingga nantinya tenaga dari Sulut terancam hanya menjadi penonton karena masuknya tenaga dari luar daerah. Hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah.

Sedangkan Ketua Apindo Sulut, Andre Angouw mengungkapkan, kenaikan UMP Sulut 2016 sebesar Rp 2,4 juta merupakan keputusan terbaik dari pemerintah.

Jika ada pengusaha yang keberatan ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu permohonan dispensasi.

"Jadi, jika ada pengusaha yang mengeluh, ada jalurnya untuk mengajukan dispensasi," tuturnya. (art/crz/erv)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved