Arsip Berita
Pengusaha di Sulut Siap Bayar UMP Baru
Dewan Pengupahan Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi 2016 menjadi Rp 2,4 juta.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Andrew_Pattymahu
"Di PT AMR keberadaan karyawan sangat diperlukan untuk menopang proses produksi tetap berjalan terus," tambahnya.
Terpisah, PT Samudera Mandiri Sentosa (SMS) menilai penetapan UMP 2016 senilai Rp 2,4 juta sangat memberatkan perusahan yang bergerak di sektor perikanan karena keberadaan bahan baku yang belum stabil akibat kebijakan Kementerian KKP.
"Perusahan kami tetap mendukung dan akan mematuhi kebijakan tersebut dan tidak akan melakukan yang namanya pemangkasan karyawan atas dampak UMP," tutur Robert Sengke Tangkudung Lengkong selaku Konsultan Hubungan Industrial PT SMS.
Dikatakannya, di tengah keterpurukan ekonomi, perusahan harus siap menghadapi kenaikan UMP yang nantinya mulai berlaku pada tahun 2016.
Namun Robert memprediksi banyak perusahan ikan di Bitung yang akan gulung tikar menghadapi kenaikan UMP di tengah lilitan masalah yang terjadi
"Tidak akan seimbang antara pengeluaran dan pemasukan karena bahan baku untuk produksi berkurang," tandasnya.
Pelaksana Harian Kadin Sulut, Ronny Lumempouw mengatakan, kenaikan UMP 2016 sebesar Rp 2,4 juta membebani pengusaha, terutama anggota Kadin.
Untuk itu, jika terpaksa pengusaha akan melakukan perampingan tenaga kerjanya. "Ini karena bisa memberatkan pengusaha," katanya.
Perampingan yang dilakukan dengan cara menggunakan tenaga yang memiliki kompetensi. Hal ini dilakukan untuk efiesiensi produksi.
Dalam artian, jika menggunakan tenaga yang memiliki kompetensi yang tinggi selain waktu pengerjaan lebih singkat, bahan produksi tidak banyak terbuang, tenaga yang digunakan pun lebih sedikit.
"Contohnya jika menggunakan tenaga bisa membutuhkan tiga orang, jika menggunakan tenaga yang berkompen, hanya satu orang. Waktu yang digunakannya pun lebih efisien," katanya.
Tenaga berkompeten tentu saja memiliki standar yang telah disertifikasi, sehingga hasil produksinya pun cukup bagus. Sehingga perusahaan tidak akan masalah jika membayar lebih mahal, namun kemampuannya di atas karyawan biasa.
Yang menjadi kendala di Sulut adalah, tenaga‑tenaga profesional seperti itu kebanyakan berasal dari luar daerah.
Sehingga nantinya tenaga dari Sulut terancam hanya menjadi penonton karena masuknya tenaga dari luar daerah. Hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah.
Sedangkan Ketua Apindo Sulut, Andre Angouw mengungkapkan, kenaikan UMP Sulut 2016 sebesar Rp 2,4 juta merupakan keputusan terbaik dari pemerintah.
Jika ada pengusaha yang keberatan ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu permohonan dispensasi.
"Jadi, jika ada pengusaha yang mengeluh, ada jalurnya untuk mengajukan dispensasi," tuturnya. (art/crz/erv)