Pemprov Sulut Rancang Upah Minimum Sektoral
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2017 sebesar 2.598.000.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO ‑ Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2017 sebesar 2.598.000. Jumlah ini naik Rp 200 ribu dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 2.400.000.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey janji mengumumkannya pada hari Selasa (1/11). "Kita umumkan besok (hari ini)," kata dia.
Dikatakan Olly, penetapan UMP dilakukan dengan kajian yang utuh. Selain kepentingan pekerja, juga dipertimbangkan faktor investasi. Olly menyentil masalah sistem penggajian yang disebutnya tidak adil.
"Masak standar gaji tenaga kerja di pertambangan atau di Bank disamakan dengan tenaga kerja di pertokoan, harus ada sistem penggajian per sektor," ujar dia.
Kadisnakertrans Sulut Marcell Sendoh mengatakan, penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015 yang mensyaratkan kenaikan sebesar 8,25 persen."Pertimbangannya adalah inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Dikatakan Sendoh, penetapan sudah sesuai dengan mekanisme yakni didahului rapat dewan pengupahan serta diusulkan ke Gubernur.
Rancang UMS
Sendoh mengungkap, penetapan UMP kali ini juga berhubungan dengan rencana Pemprov Sulut untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada tahun depan.
Menurut Sendoh, pihaknya segera melakukan assessment serta penelitian di berbagai sektor kerja untuk melihat upah yang pantas di setiap sektor. "Kami segera melakukan kajian mengenai UMS," kata Sendoh.
Dikatakan Sendoh, UMS kemungkinan bakal berlaku lebih dahulu di kota Manado. Dikatakan Sendoh, UMS lebih berkeadilan dibanding UMP.
"Dalam UMS standar gaji ditetapkan per sektor kerja, jadi tidak sama," kata dia. (art)