Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut

Hari Ini, Gubernur Olly Umumkan Besaran UMP Sulut. Berapa Ya?

Gubernur Sulut Olly Dondokambey janji mengumumkannya pada hari Selasa (1/11). "Kita umumkan besok (hari ini)," kata dia.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Gubernur Olly Dondokambey melakukan lawatan ke Kota Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2017 sebesar 2.598.000. Jumlah ini naik Rp 200 ribu dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 2.400.000.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey janji mengumumkannya pada hari Selasa (1/11). "Kita umumkan besok (hari ini)," kata dia.

Dikatakan Olly, penetapan UMP dilakukan dengan kajian yang utuh. Selain kepentingan pekerja, juga dipertimbangkan faktor investasi. Olly menyentil masalah sistem penggajian yang disebutnya tidak adil.

"Masak standar gaji tenaga kerja di pertambangan atau di Bank disamakan dengan tenaga kerja di pertokoan, harus ada sistem penggajian per sektor," ujar dia.

Kadisnakertrans Sulut Marcell Sendoh mengatakan, penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015 yang mensyaratkan kenaikan sebesar 8,25 persen."Pertimbangannya adalah inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Dikatakan Sendoh, penetapan sudah sesuai dengan mekanisme yakni didahului rapat dewan pengupahan serta diusulkan ke Gubernur.

Terus Naik
* Tahun 2017: Rp 2.598.000
* Tahun 2016 : Rp 2.400.000
* Tahun 2015 : Rp 2.150.000
* Tahun 2014: Rp 1.900.000
* Tahun 2013: Rp 1.550.000
* Tahun 2012: Rp 1.250.000
* Tahun 2011: Rp 1.050.000
* Tahun 2010: Rp. 1.000.000

Selengkapnya baca di Tribun Manado edisi cetak, Selasa (1/11/2016)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved