Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polresta Manado Bekuk Dua Pengedar Tri-X

Polsek Tikala dan Polresta Manado menggelar konferensi pers penangkapan FP (40) dan ARP (35), tersangka pengedar obat Trihexyphenidyl (Tri-X.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO ‑ Polsek Tikala dan Polresta Manado menggelar konferensi pers penangkapan FP (40) dan ARP (35), tersangka pengedar obat Trihexyphenidyl (Tri-X), Rabu (12/10).

Penangkapan bandar obat ini dilakukan Polsek Tikala dibantu oleh Satres Narkoba Polresta Manado, terhadap FP, di rumahnya di Dendengan Dalam Lingkungan I, Jumat (7/10) sekitar 22.30 Wita.

Diamankan pula barang bukti, handphone Nokia dan serta obat Tri-X sebanyak dua dus dan 3 strip obat, dengan total keseluruhan 229 tablet, yang dibeli dari ARP serta uang Rp 10 ribu dari sisa penjualan obat tersebut.

Anggota Satres Narkoba Polresta Manado melakukan pengembangan untuk mencari ARP. Pada Sabtu (8/10) sekitar 15.00 Wita, di rumahnya FP, ARP tertangkap saat mengantar obat Trihexyphenidyl tablet sebanyak 6 dus dan 2 strip obat dengan total keseluruhan 620 tablet yang akan di jual oleh FP di seputaran wilayah Manado.

Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat, di Kelurahan Dendengan Dalam sering terjadi transaksi obat terlarang.

"Lalu dari situ, Polsek Tikala melakukan penyelidikan selama tiga hari dan akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap," ungkapnya.

Mereka akan turun ke tempat kejadian perkara dan akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat mengenai dampak efek obat tersebut.

"Keduanya akan dijerat pasal 196 UU No 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Kapolsek Tikala AKP Andi Pramana menambahkan, penangkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berkerjasama dengan baik, selanjutnya kami akan mengadakan pengembangan lebih lanjut terkait siapa saja sindikat di balik penjualan barang haram ini," tutup dia. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved