Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OJK Rilis Beleid Gadai Swasta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan usaha gadai swasta.

Editor: Fernando_Lumowa

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan usaha gadai swasta. Aturan tersebut membatasi modal minimal yang disetor untuk bisa berbisnis gadai. Pihak regulator memberikan kelonggaran waktu bagi ribuan gadai swasta untuk bisa memenuhinya hingga dua tahun.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi bilang, pelaku usaha yang selama ini sudah berbisnis gadai sebelum beleid ini terbit, masih diberikan waktu dua tahun untuk mendaftarkan diri ke pihak regulator. OJK juga meminta pelaku bisnis gadai memenuhi modal minimal Rp 500 juta di tingkat kabupaten dan Rp 2,5 miliar di provinsi (lihat tabel).

Bila setelah mendaftar, gadai swasta masih belum bisa memenuhi persyaratan modal, maka OJK akan diberi waktu setahun lagi untuk memenuhi kewajiban. Keringanan ini untuk mengakomodir investor bisnis gadai swasta dari kalangan menengah.

"Saat ini belum ada resmi yang mendaftar meski sudah ada yang datang. Kalau secara total ada sekitar 2.000 gadai swasta yang berpotensi mendaftar," kata Edy, Selasa (4/10).

Namun kelonggaran ini tak berlaku bagi perusahaan gadai yang baru didirikan setelah aturan terbit. Perusahaan gadai baru harus langsung memenuhi ketentuan secara penuh saat mengajukan izin ke regulator.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK menambahkan aturan ini menutup ruang bagi investor asing berbisnis gadai di Indonesia. Hanya masyarakat atau badan hukum Indonesia yang bisa mendirikan perusahaan gadai.

Sebagai satu-satunya perusahaan gadai milik pemerintah, PT Pegadaian dikecualikan dari sejumlah poin dalam aturan ini. "Berdasarkan POJK ini, Pegadaian dinyatakan telah memiliki izin usaha dari OJK," ujar Firdaus.
Hanya saja, OJK meminta PT Pegadaian memberi pelatihan juru gadai bagi gadai swasta. Direktur Pegadaian Hariyanto Widodo menilai hadirnya POJK ini membuat industri makin sehat. (ktn/tendi)

Poin Aturan Usaha Pegadaian

1. Bisnis pegadaian memiliki badan hukum perseroan terbatas atau koperasi

2. Permodalan:

a. modal disetor perusahaan pegadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu kabutapen dan provinsi.
b. jumlah modal disetor perusahaan pergadaian ditetapkan paling sedikit:
1) Rp 500 juta untuk kabupaten/kota
2) Rp 2,5 miliar untuk provinsi

3. pendaftaran:

a. permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak Peraturan OJK diatur

4. perizinan usaha:
a. bagi pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah peraturan OJK ini diatur
b. perusahaan gadai yang telah memiliki izin usaha dari OJK dilarang membuka atau memindahkan alamat unit layanan di luar wilayah usaha yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin usaha dari OJK

5. kegiatan usaha: kegiatan usaha perusahaan gadai meliputi
a. penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai
b. penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia
c. pelayanan jasa titipan barang berharga
d. pelayanan jasa taksiran

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved